Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara, Suap Pejabat Bea Cukai Capai Rp61 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap Rp61 miliar ke pejabat Bea Cukai.
- Dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta masing-masing.
- Suap diberikan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor, melibatkan pejabat seperti Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6), atas dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan John Field terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain Field, dua terdakwa lainโDedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasiโdituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiganya dinilai jaksa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra DJBC.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat DJBC mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Praktik ini, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, menggambarkan celah sistemik dalam tata kelola kepabeanan yang kerap dimanfaatkan pengusaha nakal. "Modus seperti ini lazim terjadi ketika pengawasan fisik dan digital belum terintegrasi penuh," ujar analis yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di DJBC. Sebelumnya, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus serupa. Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I, disebut menikmati sebagian dana suap dan belum diproses hukum. Jaksa menyatakan klaster pejabat penerima suap akan dituntut dalam berkas terpisah.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik "uang pelicin" untuk mempercepat layanan kepabeanan berisiko tinggi. Direktur Eksekutif Indonesia Customs Watch menilai reformasi digital di DJBC harus dipercepat untuk menutup celah suap. "Sistem single window dan random inspection perlu diperkuat, bukan hanya sekadar formalitas," tegasnya.
Ke depan, putusan hakim akan menjadi preseden penting. Apakah vonis yang lebih berat mampu memberikan efek jera, atau justru sebaliknya? Publik menanti apakah hukuman tiga tahun penjara bagi John Field cukup sebanding dengan kerugian negara akibat praktik suap yang sistemik ini.



