Oknum Bea Cukai Juanda Jadi Perantara Suap Impor Ponsel Bekas Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY sebagai perantara penerimaan uang dari PT TSL dalam kasus impor ponsel bekas ilegal.
- Penggeledahan di rumah AY menemukan catatan pembagian uang yang diduga mengalir ke petinggi Bea Cukai selama dua tahun terakhir.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan di pelabuhan utama Indonesia, dengan barang impor lolos tanpa pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap peran seorang pegawai Bea dan Cukai di Bandara Juanda, Sidoarjo, yang diduga menjadi perantara aliran uang suap dalam kasus impor ponsel bekas ilegal. Pegawai berinisial AY itu disebut menerima dan menyalurkan setoran dari perusahaan importir PT TSL kepada pejabat di kantor bea cukai setempat.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menyatakan bahwa AY bertindak sebagai penghubung antara PT TSL dan petinggi di Bea Cukai Juanda. โ(AY) diduga sebagai perantara,โ ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6). Penggeledahan di rumah AY pada Rabu (24/6) menemukan bukti catatan penerimaan uang yang kini tengah dianalisis penyidik untuk mengidentifikasi penerima dana tersebut.
Yusuf mengungkapkan bahwa praktik setoran ini telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami periodesasi pemberian dan apakah hanya berbentuk uang tunai. โHasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa,โ kata Yusuf. Ia menambahkan bahwa AY sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah penggeledahan ini ia akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor mencakup Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda milik PT JAS, serta dua rumah milik MT dan AY. MT diketahui sebagai importir swasta, sementara AY adalah pegawai Bea Cukai. Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solihin menjelaskan bahwa modus operandi para importir adalah memasukkan ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen yang tidak sesuai. โImportir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum,โ katanya di Sidoarjo, Rabu.
Mulya menegaskan bahwa seharusnya setiap barang impor menjalani pemeriksaan fisik, namun dalam kasus ini barang hanya melalui proses administrasi tanpa diperiksa. โTapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,โ sambungnya. Praktik ini memungkinkan ponsel bekas ilegal masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang benar, berpotensi merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai, terutama di pintu masuk utama seperti Bandara Juanda yang menjadi gerbang logistik penting. Kortastipidkor terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana praktik serupa terjadi di pelabuhan lain dan apakah ada pejabat tinggi yang turut menikmati aliran dana tersebut.



