Kortastipidkor Polri Periksa Ulang Pegawai Bea Cukai Juanda Terkait Suap Impor Ponsel Bekas
Baca dalam 60 detik
- Kortastipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai Bea Cukai Juanda berinisial A dalam kasus dugaan suap impor ponsel bekas.
- Penyidik menduga praktik setoran sudah berlangsung dua tahun terakhir dan masih mendalami pola pembagian uang dari PT TSL.
- Kasus ini membuka celah pengawasan di pelabuhan utama Indonesia, mengingat impor barang bekas kerap menjadi titik rawan korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memanggil seorang pegawai Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, berinisial A, untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses impor ponsel bekas. Langkah ini diambil setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan mengumpulkan alat bukti baru.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya, A telah diperiksa, namun setelah hasil analisis barang bukti dari penggeledahan rampung, penyidik membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. “Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, praktik setoran diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Modusnya, PT TSL—perusahaan yang bergerak di bidang impor ponsel bekas—diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai Bea Cukai Juanda untuk memperlancar proses kepabeanan. “Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas, PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda,” kata Yusuf.
Penyidik masih mendalami periode setoran dan bentuk imbalan yang diterima. “Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Apakah hanya dalam bentuk uang atau ada bentuk lain,” tambahnya. Penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan yang kini tengah diteliti.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di salah satu pintu masuk barang impor terbesar di Indonesia, yaitu Bandar Udara Internasional Juanda. Impor barang bekas, terutama ponsel, kerap menjadi celah praktik ilegal karena regulasi yang kompleks dan potensi pungutan liar. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum di lingkungan kepabeanan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.
Kortastipidkor Polri sendiri dibentuk khusus untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lembaga negara. Langkah tegas terhadap oknum Bea Cukai diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memberikan efek jera. “Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Yusuf.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan akan merambah ke level yang lebih tinggi, mengingat praktik setoran yang berlangsung bertahun-tahun membutuhkan setidaknya pembiaran dari atasan. Pertanyaan besarnya: sejauh mana Kortastipidkor mampu membongkar jaringan korupsi di lini depan pelayanan kepabeanan Indonesia?



