Ableisme Jadi Alat Pemasaran: Ketika Diskriminasi Dikemas Demi Viralitas
Baca dalam 60 detik
- Kreator konten @violetaxandrea viral karena memarodikan gerak penyandang disabilitas untuk promosi produk, memicu boikot massal.
- Praktik ableisme di media sosial kian marak, mengubah diskriminasi menjadi komoditas yang menguntungkan secara ekonomi.
- Netizen Indonesia makin kritis: boikot brand dan tuntutan regulasi spesifik bagi kreator digital menjadi senjata melawan eksploitasi.

Seorang kreator konten lokal mendadak menjadi sasaran amarah warganet setelah menjadikan gestur penyandang disabilitas sebagai bahan lelucon dalam unggahan promosi produk. Insiden ini membuka kembali luka lama tentang praktik ableisme yang kian merajalela di ruang digital Indonesia.
Akun @violetaxandrea di Instagram dan @xander di TikTok mengunggah video yang memarodikan gerakan khas penyandang disabilitas tertentu untuk menarik perhatian. Tak butuh waktu lama, unggahan itu dibanjiri kecaman. Warganet menilai konten tersebut tidak hanya tidak berempati, tetapi juga menanamkan stigma bahwa keterbatasan fisik bisa dijadikan bahan candaan demi keuntungan komersial.
Gelombang protes berujung pada ajakan boikot terhadap merek-merek yang bekerja sama dengan kreator tersebut. Dalam hitungan jam, belasan brand mendapati citra mereka tercoreng. Kepercayaan konsumen anjlok karena publik menganggap mereka lebih mementingkan viralitas ketimbang nilai kemanusiaan. Akhirnya, sang kreator meminta maaf dan memprivatisasi akunnya, menghapus seluruh unggahan.
Fenomena ini bukan sekadar kasus isolasi. Ableisme—diskriminasi terhadap penyandang disabilitas—kini menjadi strategi pemasaran yang dipakai segelintir kreator untuk mengejar atensi. Mereka mengemasnya sebagai dark humor atau candaan "tepi jurang" yang dianggap kreatif. Padahal, dampaknya sama merusaknya dengan rasisme: menormalisasi pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah warga kelas dua yang bisa dieksploitasi.
Di Indonesia, regulasi yang mengatur konten digital masih bersifat umum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang gencar memberantas hoaks, namun belum merinci larangan terhadap praktik ableisme. Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Ketiadaan pedoman khusus membuat kreator leluasa mengeksploitasi tanpa takut sanksi jelas.
Kasus serupa juga terjadi di Afrika Selatan, di mana konten yang merendahkan wanita kulit hitam dengan disabilitas sempat viral. Negara itu kemudian menerapkan Social Media Charter—panduan yang memuat daftar perilaku terlarang dan hukumannya. Langkah serupa dinilai mendesak untuk diadopsi Indonesia agar ruang digital tidak menjadi ladang diskriminasi.
Di sisi lain, konsumen Indonesia menunjukkan kedewasaan. Mereka tidak segan menggerakkan kekuatan ekonomi dengan memboikot produk yang diiklankan melalui konten bermasalah. Aksi ini menjadi tekanan nyata bagi brand untuk lebih selektif memilih mitra promosi. Seperti diungkapkan pengamat pemasaran, "Boikot bukan sekadar protes, tapi sinyal bahwa publik tidak akan mentolerir diskriminasi dalam bentuk apa pun."
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah pemerintah dan platform digital merumuskan aturan yang lebih tegas, atau membiarkan etika dikorbankan demi algoritma? Tanpa intervensi, siklus eksploitasi akan terus berulang—produk laku, kreator untung, dan martabat manusia terus diinjak.



