Motor Anggota Kopassus Raib di Cakung, Polisi Bekuk Dua Pelaku dalam Hitungan Jam
Baca dalam 60 detik
- Seorang prajurit Kopassus kehilangan motor pinjaman saat bertugas di Cakung, polisi menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari enam jam.
- Pelaku Harto ditangkap setelah GPS motor terlacak di Bekasi Timur, sementara penadah Sikin diringkus di lokasi terpisah.
- Kasus ini menyoroti kerentanan kendaraan bermotor di pemukiman padat serta efektivitas teknologi pelacak dalam pengungkapan kejahatan.

Seorang anggota Kopassus berinisial SA (20) harus kehilangan sepeda motor pinjaman saat tengah menjalani pelatihan di Cijantung dan pulang ke rumah orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6) sore. Dalam tempo kurang dari enam jam, polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang nekat menggondol kendaraan tersebut.
Peristiwa bermula ketika SA memarkir motor di depan rumah orang tuanya sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan setang terkunci. Ia masuk ke dalam rumah, dan baru menyadari kendaraannya raib saat keluar lagi pada pukul 18.30 WIB. Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan bahwa SA segera melapor dan bersama warga memeriksa rekaman CCTV. Rekaman memperlihatkan seorang pria melintas lalu langsung membawa kabur motor tersebut.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak. Beruntung, motor yang dipinjam SA dilengkapi perangkat GPS. Dengan memanfaatkan sinyal pelacak, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pergerakan kendaraan hingga akhirnya menangkap tersangka utama, Harto, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sekitar pukul 21.35 WIB. Saat ditangkap, Harto tengah mengendarai motor curian tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kunci letter T dan dua mata kunci beserta dua kunci magnet di saku Harto. Kepada penyidik, Harto mengaku berniat menjual motor tersebut kepada seorang penadah bernama Sikin asal Karawang dengan harga Rp2,5 juta. Keduanya telah berjanji bertemu di sekitar Pintu Keluar Tol Bekasi Timur. Berbekal keterangan itu, polisi melacak keberadaan Sikin dan meringkusnya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada pukul 23.50 WIB.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kendaraan bermotor di pemukiman padat seperti Cakung masih rentan terhadap pencurian, meski pemilik hanya meninggalkannya sebentar. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini dalam hitungan jam menunjukkan efektivitas teknologi GPS dan respons cepat aparat. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana kesadaran masyarakat untuk mengamankan kendaraan dengan kunci ganda atau alarm, serta bagaimana pengawasan di lingkungan perumahan dapat ditingkatkan.
Kedua tersangka kini mendekam di Polsek Cakung untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong evaluasi keamanan lingkungan serta pemanfaatan teknologi pelacak sebagai langkah preventif bagi pemilik kendaraan.



