Cemburu pada Adik, Pemuda Garut Tikam Ayah Tiri hingga Tewas
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda berinisial RH (32) ditangkap polisi setelah menusuk ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga meninggal di Garut, Jawa Barat.
- Motif penganiayaan dipicu oleh rasa tidak terima karena korban memarahi adik pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.
- Pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kepolisian Resor Garut meringkus seorang pemuda berinisial RH (32) yang diduga menganiaya ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga tewas menggunakan pisau dapur di Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (19/6) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," ujarnya di Garut, Minggu (21/6).
Peristiwa berdarah itu bermula saat korban baru pulang kerja dan terlibat cekcok dengan pelaku. Perselisihan dipicu oleh kemarahan korban terhadap adik pelaku. RH yang tidak terima adiknya dimarahi lantas terlibat adu mulut dengan Wawan. Setelah itu, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa pisau dan menusuk korban.
"Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," kata Herman. Korban yang mengalami luka tusukan langsung terkapar dan dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu (20/6) malam, ketika RH ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Herman. Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kekerasan dalam keluarga seperti ini kembali menjadi sorotan. Menurut psikolog forensik, konflik antara anak tiri dan orang tua tiri kerap dipicu oleh masalah komunikasi dan kecemburuan. Namun, tindakan kekerasan yang berujung kematian menunjukkan eskalasi emosi yang tidak terkendali. Ke depan, penguatan peran konseling keluarga dan deteksi dini potensi kekerasan di lingkungan rumah tangga menjadi penting untuk mencegah tragedi serupa.



