OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima: Skandal Pembiayaan Fiktif Rp15,47 M Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- OJK mengamankan 41 properti berupa tanah dan bangunan di Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS Gebu Prima.
- Skandal ini melibatkan mantan direktur utama dan nasabah nominee, dengan total kerugian mencapai Rp15,47 miliar akibat pencatatan palsu dan pembiayaan fiktif.
- Penyitaan aset menjadi langkah krusial dalam pemulihan kerugian dan penegakan hukum di sektor keuangan syariah Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) Medan. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15,47 miliar.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Dari total aset yang disita, delapan di antaranya merupakan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di dua wilayah yang sama, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. OJK menyebut bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna secara hukum—hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)—sehingga penelusuran dan penyitaan aset menjadi vital untuk efektivitas penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha BPRS GP oleh OJK pada 17 April 2025. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, mantan Direktur Utama berinisial IP bersama pihak pengguna dana akhir berinisial MIL diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Mereka memberikan 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diberikan menggunakan dokumen identitas dan pendukung yang tidak sah serta tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lain, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Menurut OJK, para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya. Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi industri perbankan syariah Indonesia, kasus ini menjadi alarm serius. Meskipun pangsa pasar bank syariah masih relatif kecil—sekitar 7% dari total aset perbankan nasional—integritasnya sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang mayoritas Muslim. OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah modus serupa juga terjadi di BPRS lain? Pengawasan yang lebih ketat terhadap agunan dan prosedur pembiayaan menjadi keniscayaan.



