Pemerintah Tarik Rp 300 Triliun Dana SAL dari Bank Himbara, Bertahap ke BI
Baca dalam 60 detik
- Kemenkeu mengonfirmasi penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap.
- Langkah ini mengurangi likuiditas perbankan nasional sekitar Rp 300 triliun, berpotensi mempengaruhi suku bunga dan kredit.
- Keputusan strategis ini mengindikasikan peralihan pengelolaan kas negara ke BI untuk pengendalian moneter yang lebih ketat.

Kementerian Keuangan memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank Himbara mulai ditarik secara bertahap dan dialihkan ke Bank Indonesia. Langkah ini mengubah peta likuiditas perbankan nasional dan menandai pergeseran strategi pengelolaan kas negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa proses transfer telah dimulai. "Dilakukan bertahap," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/6/2026). Ia menambahkan bahwa bank-bank Himbara telah melaksanakan transfer tersebut. "Sudah," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci bahwa total SAL yang dikelola pemerintah mencapai sekitar Rp 420 triliun. Dari jumlah itu, Rp 300 triliun ditempatkan di perbankan dan Rp 100 triliun lainnya di Bank Indonesia. "Rp 200 triliun penempatan di bank, saya tambah lagi Rp 100, sisa Rp 100 triliun masih di BI," jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Penarikan dana sebesar itu dari perbankan tentu berdampak pada likuiditas sistem keuangan. Bank-bank Himbara, yang selama ini menikmati dana murah dari pemerintah, harus mencari sumber pendanaan alternatif. Analis perbankan menilai langkah ini dapat menekan margin bunga bersih (NIM) perbankan dan berpotensi mendorong kenaikan suku bunga kredit, terutama jika likuiditas ketat berkepanjangan.
Dari sisi kebijakan moneter, pemindahan dana SAL ke BI memperkuat instrumen pengendalian uang beredar. BI dapat menggunakan dana tersebut untuk operasi pasar terbuka atau sebagai bantalan nilai tukar rupiah. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperketat fiskal dan mengurangi ketergantungan pada perbankan untuk pembiayaan defisit.
Bagi investor dan pelaku pasar, sinyal ini perlu dicermati. Likuiditas yang lebih ketat di perbankan bisa memicu volatilitas suku bunga antarbank (JIBOR) dan mempengaruhi imbal hasil obligasi pemerintah. Di sisi lain, penguatan posisi kas BI memberikan ruang bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas moneter di tengah tekanan global.
Ke depan, publik akan mengamati apakah penarikan ini akan diikuti dengan kebijakan lain, seperti penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk menyerap likuiditas lebih lanjut. Pertanyaan besarnya, seberapa cepat dampak likuiditas ini akan terasa pada sektor riil, terutama kredit usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada perbankan?



