Purbaya Bantah Rencana Kemenkeu Caplok Saham BEI: Belum Ada
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kemenkeu belum berniat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia meski UU P2SK membuka peluang tersebut.
- Aturan baru memperbolehkan tiga lembaga negara—Kemenkeu, BI, dan Danantara—memiliki saham BEI, namun independensi bursa tetap diwajibkan.
- Keputusan ini menepis spekulasi intervensi pemerintah di pasar modal dan memberi kepastian bagi investor domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah memberikan landasan hukum bagi lembaga negara untuk menjadi pemegang saham bursa. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026), sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di pasar.
Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, disebutkan tiga lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan serius di internal Kemenkeu untuk memanfaatkan peluang tersebut. “Sampai sekarang sih belum ada,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan.
Keputusan ini menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar modal Indonesia. Sejak UU P2SK disahkan, muncul kekhawatiran bahwa keterlibatan langsung pemerintah sebagai pemegang saham BEI dapat mengancam independensi bursa. Apalagi, BEI selama ini dikenal sebagai lembaga yang dikelola secara profesional oleh para anggotanya—perusahaan efek—tanpa campur tangan negara. Dengan pernyataan Purbaya, setidaknya dalam waktu dekat kekhawatiran itu bisa diredakan.
Meski demikian, aturan dalam UU P2SK juga memberikan jaminan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi BEI. Pasal 8B ayat (2) secara eksplisit menyebutkan bahwa kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mempertahankan independensi bursa. Artinya, jika suatu saat Kemenkeu atau lembaga lain memutuskan untuk membeli saham, mereka wajib memastikan BEI tetap dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bagi investor Indonesia, kejelasan sikap Kemenkeu ini memberikan angin segar. Pasar modal domestik tengah berupaya meningkatkan likuiditas dan kepercayaan, terutama di tengah tekanan global. Campur tangan pemerintah yang terlalu dalam justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dari investor asing. Dengan pernyataan Purbaya, sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengambil alih kendali BEI semakin kuat.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah BI atau Danantara akan mengambil langkah berbeda. Danantara, sebagai badan pengelola investasi anyar, mungkin memiliki kepentingan strategis untuk memiliki saham di bursa. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kedua lembaga tersebut. Yang jelas, UU P2SK memberikan fleksibilitas, tetapi implementasinya masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5).



