Dua Saudara Ditangkap, Rumah di Terengganu Jadi Gudang Ganja Rp5,6 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polisi Malaysia menangkap dua kakak beradik yang menyimpan 22 kg ganja di rumah mereka di Kampung Duyong Besar, Terengganu, dengan nilai pasar mencapai RM1,76 juta (sekitar Rp5,6 miliar).
- Ganja tersebut diduga berasal dari sindikat internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan rencananya akan diolah menjadi cairan untuk rokok elektrik yang memabukkan.
- Operasi Tapis Khas yang digelar selama tiga hari berhasil mengamankan total 22,35 kg narkoba dan menangkap 243 tersangka, menunjukkan besarnya jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Polisi Malaysia berhasil membongkar praktik penyimpanan narkoba skala besar yang melibatkan dua kakak beradik di Terengganu. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (14/6) lalu, petugas menyita ganja seberat 22 kilogram dari sebuah rumah di Kampung Duyong Besar, dengan nilai total mencapai RM1,76 juta atau setara dengan sekitar Rp5,6 miliar.
Kepala Kepolisian Terengganu, Datuk Mohd Khairi Khairudin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berusia 39 dan 50 tahun itu bertindak sebagai penjaga gudang untuk sebuah sindikat yang telah beroperasi sejak Maret lalu. Pasokan ganja tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang menyelundupkannya melalui jalur laut. "Kami menduga ganja ini akan dikirim ke luar negeri setelah diolah menjadi cairan yang digunakan sebagai perasa rokok elektrik yang dapat memabukkan," ujarnya dalam konferensi pers.
Fakta menarik terungkap bahwa kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba dalam tes urine. Namun, tersangka yang lebih tua memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, sementara adiknya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Polisi juga menyita berbagai aset senilai total RM149.000, termasuk satu kendaraan sport utility vehicle (SUV), tiga sepeda motor, dan uang tunai RM6.000.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Tapis Khas yang digelar pada 12-14 Juni. Operasi tersebut berhasil menangkap 243 orang atas berbagai pelanggaran narkoba, dengan total barang bukti 22,35 kg narkoba senilai RM1,79 juta. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di kawasan Terengganu dan sekitarnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952. Masa penahanan mereka telah diperpanjang tujuh hari setelah sebelumnya berakhir pada Minggu (21/6). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang terus mengintai, tidak hanya di Malaysia tetapi juga di kawasan Asia Tenggara. Modus operandi yang semakin canggih, seperti penggunaan ganja sebagai campuran rokok elektrik, menuntut kewaspadaan ekstra dari aparat penegak hukum. Pertanyaan besarnya, apakah operasi serupa akan mampu memutus mata rantai sindikat internasional yang selama ini memasok narkoba ke berbagai negara?



