Selebgram Adam Deni Resmi Ditahan: Amuk di Jakarta Utara Berujung Jeratan Pasal Perusakan
Baca dalam 60 detik
- Selebgram Adam Deni Gearaka ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan intimidasi setelah videonya viral di media sosial.
- Aksi merusak fasilitas ruko dan menunjukkan airsoftgun terjadi pada 17-18 Juni 2026 di Jakarta Utara, dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
- Polisi menolak permohonan restorative justice karena tindakan intimidasi senjata dinilai tidak bisa ditoleransi meskipun dipicu masalah pribadi.

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara setelah videonya marah-marah dan menendang tong sampah viral di media sosial. Bukan sekadar emosi sesaat, aksi pria berkemeja merah itu kini berujung pada status tersangka kasus perusakan dan intimidasi menggunakan airsoftgun.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) malam, ketika Adam memaksa masuk ke sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Di dalam, ia diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak kursi dan perlengkapan sanitasi. Tak hanya itu, petugas keamanan yang melerai justru diintimidasi dengan senjata api mainan yang terselip di pinggangnya. Rekaman CCTV menunjukkan Adam mondar-mandir, menendang tong sampah hingga isinya berserakan, sementara seorang pria gagal menenangkannya.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) pukul 19.30 WIB, Adam kembali ke lokasi dan diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang terparkir. Polsek Cilincing yang menerima laporan langsung mengamankannya, dan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi, menyita satu unit airsoftgun, dan mengantongi rekaman CCTV sebagai bukti. "Tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menariknya, Adam sempat mengajukan penyelesaian secara restorative justice, namun penyidik menolak. "Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tegas Budi. Sikap polisi ini menjadi sinyal bahwa tindakan main hakim sendiri—apalagi dengan senjata—tidak akan ditoleransi, sekalipun pelaku adalah figur publik dengan jutaan pengikut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para selebgram dan konten kreator bahwa popularitas tidak memberikan imunitas hukum. Di era media sosial, setiap tindakan terekam dan bisa berujung pidana. Bagi masyarakat umum, insiden ini juga menyoroti pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau mengintimidasi pihak lain. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera, atau justru menjadi tontonan baru bagi pengikut setianya?



