BI Pangkas Batas Beli Dolar Tunai Jadi US$ 10.000 per Bulan per 1 Juli 2026
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menurunkan plafon pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan, berlaku 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valas, sekaligus mendorong transaksi berbasis underlying hingga 98,1%.
- Batas transfer dana ke luar negeri juga diperketat dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000, memperkuat pengawasan lalu lintas devisa.

Bank Indonesia (BI) resmi memperketat pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung dengan menurunkan batas maksimal dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan, sebuah langkah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo setelah Rapat Dewan Gubernur periode Juni 2026, sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar uang dan valas serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Perry menjelaskan bahwa penurunan threshold ini merupakan penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Dengan aturan baru, setiap transaksi beli valas tunai di atas US$ 10.000 wajib disertai dokumen underlying, seperti invoice atau kontrak perdagangan. Sebelumnya, batas tanpa dokumen mencapai US$ 25.000. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mengurangi spekulasi di pasar valas.
Tak hanya pembelian tunai, BI juga memperketat batas transfer dana ke luar negeri dalam valas. Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer turun dari setara US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan lalu lintas devisa dan mencegah aliran dana yang tidak tercatat.
Deputi BI Thomas Djiwandono memproyeksikan bahwa dengan penurunan threshold, proporsi transaksi valas yang memiliki underlying akan melonjak menjadi 98,1% dari total transaksi. "Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan ke US$ 10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas," ujarnya dalam konferensi pers yang sama. Angka ini naik signifikan dari kondisi sebelumnya, yang menurut data BI masih banyak transaksi tanpa dokumen.
Bagi pelaku pasar dan masyarakat Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung. Individu yang biasa membeli dolar tunai dalam jumlah besar untuk keperluan liburan atau investasi kini harus menyiapkan dokumen pendukung jika ingin membeli di atas US$ 10.000. Sementara itu, perusahaan yang melakukan transfer dana ke luar negeri juga akan menghadapi persyaratan lebih ketat. Di sisi lain, langkah ini diharapkan memperkuat stabilitas rupiah dengan mengurangi tekanan spekulatif dan meningkatkan akuntabilitas transaksi valas.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan sistem perbankan dan kepatuhan nasabah. BI optimistis bahwa penguatan prinsip kehati-hatian ini akan mendukung daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana kebijakan ini mampu menekan praktik pasar gelap valas yang kerap muncul ketika regulasi diperketat.



