Mantan Teman Sekolah Hantui Pria Singapura dengan Foto AI: Dari Khayalan hingga Ancaman Hukum
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura menjadi korban penguntitan digital setelah mantan teman sekolahnya membuat dan menyebarkan gambar AI yang menggambarkan mereka sebagai pasangan dengan bayi.
- Pelaku mengaku bertindak karena 'cinta', namun psikolog menilai perilaku ini menunjukkan delusi dan kebutuhan akan kontrol, yang berpotensi berlanjut hingga kontak fisik.
- Korban telah melapor ke polisi dan mempertimbangkan perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Anti-Pelecehan Singapura, sementara warganet ramai membahas dampak psikologis dan celah regulasi AI.

Seorang pria di Singapura mendapati dirinya menjadi karakter utama dalam narasi fiksi yang dibuat oleh mantan teman sekolahnya—lengkap dengan foto pacar, bayi, dan kehidupan keluarga yang seluruhnya palsu, dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Luke (bukan nama sebenarnya), seorang asisten administrasi yang masih lajang, pertama kali mengetahui foto-foto rekayasa itu pada Desember 2025 dari saudara perempuannya. Dalam gambar-gambar tersebut, ia tampak bersama seorang wanita yang diklaim sebagai tunangannya, lengkap dengan bayi hasil hubungan mereka. Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan foto keponakan Luke yang masih balita untuk memperkuat ilusi.
“Kami sangat khawatir dan cemas karena orang asing ini menyimpan foto dan video anak-anak saya di ponselnya dan membagikannya secara online sesuka hati,” ujar saudara perempuan Luke, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku kini paranoid untuk membagikan konten apa pun di media sosial.
Pelaku ternyata adalah mantan teman sekolah Luke yang terakhir ditemuinya 15 tahun lalu. Luke mengaku hanya pernah berbicara tidak lebih dari dua kalimat dengannya. “Saya tidak tahu dia mampu melakukan ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa ia mengalami kesulitan tidur dan berkonsentrasi bekerja karena trauma.
Psikolog klinis Carol Balhetchet menilai pelaku menunjukkan tanda-tanda pemikiran delusional. “Ia memiliki keinginan mendalam untuk mengontrol dan mendapatkan kekuasaan melalui koneksi paksa dengan Luke,” ujarnya. Balhetchet memperingatkan bahwa situasi ini bisa berlangsung tanpa batas hingga pelaku berusaha melakukan kontak fisik. Ia juga menekankan bahwa korban sering merasa bersalah ketika keadaan di luar kendali.
Luke telah membuat laporan polisi, namun pengacara menyarankan untuk mengajukan perintah perlindungan di bawah Undang-Undang Anti-Pelecehan (POHA). Pengacara Kevin Liew, kepala praktik pidana di firma Gloria James-Civetta and Co, menjelaskan bahwa prosedur perdata ini dapat mencakup tindakan pelaku seperti mengunggah foto AI, peniruan identitas, dan unggahan palsu. “Tidak selalu perlu membuktikan niat melecehkan. Cukup bahwa perilaku tersebut cenderung menyebabkan gangguan, kekhawatiran, atau kesusahan,” kata Liew, yang bisa dibuktikan dari hubungan palsu, kehamilan fiktif, dan penggunaan foto keluarga.
Kasus ini menyoroti celah regulasi dalam penyalahgunaan AI untuk pelecehan digital. Di Indonesia, meskipun UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sudah ada, kasus serupa masih marak dan seringkali korban kesulitan mendapatkan keadilan karena proses pembuktian yang rumit. Pakar keamanan siber menilai perlu ada regulasi khusus yang mewajibkan platform media sosial untuk secara proaktif mendeteksi dan menghapus konten deepfake, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: seberapa siap sistem hukum kita menghadapi pelecehan berbasis AI yang semakin canggih? Tanpa pembaruan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif, korban seperti Luke mungkin hanya bisa bergantung pada keberuntungan dan tekanan publik untuk menghentikan teror digital ini.



