Penyelundupan 21 Penyu Hijau dari Madura Digagalkan, Polisi Buru Jaringan
Baca dalam 60 detik
- Ditpolairud Polda Bali menggagalkan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di Pantai Pegametan, Buleleng, pada 10 Juni 2026.
- Seorang pria berusia 67 tahun diamankan sebagai penampung, sementara dua pemasok asal Madura masih diburu.
- Kasus ini mengungkap rantai perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan lintas provinsi, mengancam populasi penyu hijau yang terancam punah.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap seorang pria dan menyita 21 ekor penyu hijau hidup dalam penggerebekan di Pantai Pegametan, Buleleng, Rabu malam (10/6/2026). Operasi ini menghentikan pengiriman satwa dilindungi yang direncanakan dijual kembali ke pasar gelap.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli penyu di kawasan Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sekitar pukul 22.00 WITA. Di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga bertindak sebagai penampung. Selain 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup, polisi juga menyita sebuah telepon seluler yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, KS mengaku bahwa puluhan penyu tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari Madura. Satwa itu rencananya akan diserahkan kepada KMG yang diduga akan menjualnya kembali. Polisi telah menetapkan Iwan dan KMG sebagai buron dan terus melakukan pengejaran. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan. "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan kami terus memburu pelaku lainnya," ujarnya.
Kasus ini menyoroti modus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan rantai pasok antarprovinsi. Penyu hijau termasuk spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perdagangan ilegal penyu kerap terjadi di kawasan pesisir Indonesia, didorong oleh permintaan daging, telur, dan cangkangnya. Bali, sebagai destinasi wisata, kerap menjadi titik transit atau tujuan akhir penyelundupan satwa liar.
Bagi pembaca di Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat dari aparat serta partisipasi masyarakat. Kepolisian berharap masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir. Langkah selanjutnya, Ditpolairud Polda Bali akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk menangkap Iwan dan KMG. Pertanyaan yang tersisa: seberapa luas jaringan ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain di daerah lain?



