Taufik Hidayat Ganti Lokasi Tiap Jam Sebelum Dibekuk di Majalaya
Baca dalam 60 detik
- Pelaku penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terhadap YTR (29) ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah berpindah tempat setiap jam.
- Polda Jabar membentuk tim gabungan dari empat direktorat untuk memburu Taufik, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Korban mengalami luka berat, termasuk kehilangan penglihatan dan kerusakan struktur wajah, dan masih dirawat intensif di RSHS Bandung.

Polisi akhirnya menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6). Sebelum dibekuk, ia diketahui sangat lihai menghindari kejaran aparat dengan berganti lokasi persembunyian setiap jam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pergerakan Taufik sangat dinamis. "Dia berpindah-pindah per jam, namun masih seputaran Bandung Raya," ujarnya. Meski demikian, Hendra belum merinci detail operasi penangkapan dan hanya menyatakan bahwa konferensi pers akan digelar keesokan harinya.
Sebelum penangkapan, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan telah membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Khusus, dan Kriminal Umum. Tim ini juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka. "Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan mencari terus keberadaannya di mana dan mohon dukungan dari masyarakat," tegas Rudi di RSHS Bandung.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan bahwa YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Kondisi korban memprihatinkan: ia tidak bisa melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, sulit berbicara, dan kehilangan kemampuan berjalan.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya yang menjenguk korban mengaku terkejut dengan kondisi yang dialami YTR. "Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan," kata Atalia saat dihubungi, Rabu (23/6). Pernyataan ini menegaskan betapa brutalnya tindakan tersangka selama bertahun-tahun.
Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang berlangsung lama ini menyoroti celah perlindungan bagi korban. Meski telah dilaporkan, proses hukum baru berjalan setelah tiga tahun penyiksaan. Ke depan, aparat diharapkan tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan mencegah terulangnya kasus serupa. Pertanyaan besarnya: apakah sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia sudah cukup responsif terhadap kasus kekerasan domestik yang tersembunyi?



