Jaringan Ganja Lintas Pulau Dibongkar: Padang-Sidoarjo Lewat Ekspedisi, Polisi Buru Dua DPO
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 paket ganja dari Padang ke Sidoarjo yang dikemas dalam karung putih dan disamarkan di antara pakaian.
- Seorang pria berinisial MAH (28) ditangkap saat menerima paket, dan mengaku diiming-imingi upah Rp300 ribu per kilogram ganja oleh jaringan narkoba.
- Polisi telah menetapkan dua orang buron, Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, yang diduga sebagai otak pengiriman narkoba lintas provinsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260274/original/030755500_1781584741-38744.jpg)
Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus pengiriman narkotika lintas pulau yang memanfaatkan jasa ekspedisi umum. Sebanyak sepuluh paket ganja kering asal Padang, Sumatera Barat, diamankan di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah informasi masyarakat menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Seorang penerima paket berinisial MAH (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku utama masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang diterima pada 8 Juni 2026. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury segera bergerak. Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Sidoarjo, polisi melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) hingga paket tiba di alamat tujuan pada 11 Juni 2026. Saat tersangka MAH menerima bungkusan berisi pakaian dan sepuluh paket ganja yang dikemas dalam kardus terbungkus karung putih, petugas langsung mengamankannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka MAH mengaku paket tersebut milik temannya, Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. MAH, yang sebelumnya tidak mengetahui isi paket, kemudian diiming-imingi upah Rp300 ribu per kilogram ganja untuk pengiriman kedua. Ia pertama kali bertemu Kurniawan dalam acara komunitas skuter di Sidoarjo pada 2025 dan pernah mengonsumsi ganja di rumahnya. Atas jasanya, MAH sebelumnya hanya menerima Rp600 ribu untuk membantu mengambil paket pertama.
Kasus ini menyoroti kerentanan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi narkotika antarprovinsi. Meskipun pihak ekspedisi telah bekerja sama dengan polisi, modus penyamaran barang haram di antara pakaian masih sulit terdeteksi tanpa adanya informasi intelijen. Bagi Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dengan memanfaatkan layanan logistik komersial. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap paket mencurigakan dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi saat ini tengah memburu Kurniawan dan Yusuf yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengiriman ini. Pertanyaan yang masih mengemuka: seberapa luas jaringan ini dan apakah ada modus serupa yang belum terungkap di wilayah lain?



