13 Pendaki Ilegal Semeru Diciduk, Empat Buron Masih Diburu
Baca dalam 60 detik
- Operasi pengawasan TNBTS mengamankan 13 pendaki yang nekat masuk lewat jalur ilegal di Gunung Semeru.
- Dua dari mereka ditangkap setelah melarikan diri ke perkebunan, sementara 11 lainnya terjaring patroli di kawasan Purbakala.
- Empat pendaki lain masih dalam pengejaran, sementara sanksi hukum bagi yang tertangkap masih menunggu proses penegakan hukum.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) meringkus 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur, dalam operasi pengawasan yang digelar di dua titik berbeda. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran akses masuk kawasan konservasi masih marak terjadi, meski ancaman sanksi mengintai.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, operasi dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Sebanyak dua orang diamankan di Ranupani, sementara 11 lainnya tertangkap di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading. Seluruh terduga kini menjalani pemeriksaan dan proses berita acara oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara.
Modus operandi para pendaki ilegal ini terbilang nekat. Dua orang yang ditangkap di Ranupani diketahui menggunakan jalur tidak resmi yang dikenal dengan sebutan 'ayek-ayek'. Mereka bahkan berusaha menghindari petugas pemandu pendakian terdaftar (PPGST) saat turun, lalu kabur ke area perkebunan. Namun, warga setempat yang mencurigai gerak-gerik mereka segera mengamankan dan menyerahkan keduanya ke petugas TNBTS. Sementara itu, penangkapan 11 orang di Taman Satriyan merupakan hasil patroli dan penyisiran di jalur yang diduga kerap dijadikan akses ilegal menuju puncak Semeru.
Operasi pengawasan ini belum berakhir. TNBTS masih memburu empat pendaki ilegal lain yang diduga ikut menerobos masuk melalui kawasan Purbakala. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pendakian tanpa izin masih menjadi tantangan serius bagi pengelola taman nasional. Selain mengancam keselamatan pendaki sendiri, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang dilindungi.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 13 orang tersebut. "Belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum," ujarnya. Ketidakjelasan hukuman ini kerap menjadi celah yang membuat para pelanggar tidak jera. Ke depan, diperlukan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera, sekaligus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan akses ilegal.



