Hanya 6,8% Pengaduan Polri Terkait Polantas: Bukti Kinerja atau Celah Data?
Baca dalam 60 detik
- Kakorlantas Polri mengungkapkan proporsi pengaduan terhadap Polantas sangat kecil, hanya 6,8% dari total aduan yang masuk ke Polri.
- Angka ini dinilai sebagai indikator keberhasilan tugas Polantas, namun pengamat mengingatkan potensi underreporting atau rendahnya literasi pengaduan masyarakat.
- Korlantas berkomitmen meningkatkan transparansi dan responsivitas, dengan target memperkuat kepercayaan publik di tengah kritik terhadap penegakan hukum lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan yang diterima institusi Polri, hanya 6,8 persen yang berkaitan dengan tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pernyataan itu disampaikan dalam acara serah terima jabatan Direktur Penegakan Hukum Korlantas di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Agus menilai angka tersebut mencerminkan kinerja positif jajaran Polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, di sisi lain, sebagian pengamat menilai persentase rendah ini belum tentu menggambarkan kepuasan publik secara utuh. Sebab, sistem pengaduan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor bisa menjadi faktor yang memengaruhi data.
Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi dedikasi seluruh personel Polantas yang dinilai telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menekankan bahwa capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas di setiap lini tugas. "Kepercayaan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah," ujarnya.
Agus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengakui bahwa kritik dan masukan publik merupakan bahan evaluasi penting untuk mewujudkan Polantas yang semakin profesional, humanis, dan dipercaya. "Kritik dari masyarakat akan selalu kami jadikan bahan perbaikan," tegasnya.
Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa rendahnya angka pengaduan belum tentu linier dengan kualitas pelayanan di lapangan. Beberapa kasus pelanggaran lalu lintas yang viral di media sosial justru menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, transparansi data pengaduan dan mekanisme tindak lanjut perlu terus diperkuat agar kepercayaan publik tidak sekadar berdasarkan angka.
Ke depan, Korlantas berjanji akan menghadirkan layanan yang lebih responsif dan akuntabel guna mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, apakah data 6,8% ini akan diikuti dengan evaluasi sistemik atau sekadar menjadi klaim sepihak tanpa verifikasi independen?



