RUU Larangan Penistaan Bendera Jepang: Langkah Kontroversial Perdana Menteri Takaichi
Baca dalam 60 detik
- Koalisi penguasa Jepang mengajukan RUU yang mengkriminalisasi penistaan bendera nasional, didukung sebagian oposisi, meningkatkan peluang lolos di parlemen.
- RUU revisi menghapus hukuman untuk foto dan penyebaran gambar bendera yang dinodai, namun tetap memicu kekhawatiran akan kebebasan sipil.
- Jika disahkan, pelaku penistaan bendera dapat dihukum penjara hingga dua tahun atau denda 200.000 yen, setara dengan ketentuan untuk bendera asing.

Koalisi pemerintahan Jepang, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi, pada Selasa (16/6) resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penistaan terhadap bendera nasional. Langkah ini mendapat dukungan dari sebagian partai oposisi, sehingga memperbesar peluang pengesahan salah satu agenda konservatif utama Takaichi di parlemen.
RUU yang diajukan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama Partai Inovasi Jepang ini merupakan hasil negosiasi alot dengan partai lain. Dalam prosesnya, LDP menyetujui permintaan oposisi untuk merevisi draf awal yang dibuat anggota parlemen. Revisi tersebut menghapus sanksi bagi tindakan memotret dan menyebarluaskan gambar bendera Jepang yang telah dinodai melalui internet. Namun, sebuah ketentuan tambahan menyatakan bahwa sanksi serupa dapat diberlakukan sekitar tiga tahun setelah undang-undang berlaku, jika dianggap perlu setelah evaluasi terhadap penyebaran daring tindakan tersebut.
Meski mendapat dukungan dari Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) dan Partai Sanseito yang ultra-konservatif, RUU ini tetap menuai kekhawatiran terkait kebebasan sipil. Sejumlah anggota parlemen, termasuk dari internal LDP, mempertanyakan dasar hukum untuk mengkriminalisasi penistaan bendera nasional. Mereka menilai langkah ini berpotensi membungkam kritik dan ekspresi politik yang sah.
DPP, dalam negosiasi, meminta kejelasan lebih besar mengenai tindakan apa yang dapat dihukum serta perlindungan yang lebih kuat terhadap hak konstitusional atas kebebasan berekspresi. Sementara itu, Sanseito mengusulkan agar hukuman diperluas hingga mencakup individu yang mengibarkan bendera Jepang dengan tanda silang saat pidato kampanye.
RUU ini menyatakan bahwa "seseorang yang secara terbuka merusak, melepas, atau menodai" bendera Jepang dengan cara yang "membangkitkan perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat pada orang lain" dapat dihukum. Ketentuan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menutup celah hukum, mengingat KUHP selama ini hanya mengatur penistaan terhadap bendera asing, bukan bendera sendiri. Ketidaksetaraan ini telah disorot dalam kesepakatan koalisi penguasa pada Oktober tahun lalu sebagai kontradiksi yang perlu diperbaiki.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik untuk dicermati mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah mengatur larangan penistaan bendera Merah Putih dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Perdebatan di Jepang tentang keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan kebebasan berekspresi dapat menjadi bahan perbandingan bagi diskusi serupa di Indonesia, terutama di era media sosial yang memungkinkan penyebaran konten kontroversial secara cepat.
Dengan dukungan DPP dan Sanseito, RUU ini diperkirakan akan lolos di majelis tinggi (House of Councillors) meskipun koalisi penguasa tidak memiliki mayoritas di sana. Namun, kekhawatiran akan penyalahgunaan pasal untuk membungkam kritik tetap mengemuka. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah Jepang mampu menegakkan undang-undang ini tanpa mengorbankan hak-hak demokratis warganya?



