Bawa Molotov ke Demo Mahasiswa, Seorang Pemuda Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menetapkan ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol molotov saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR.
- Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan di balik aksi penyusupan tersebut, termasuk memeriksa seorang teman tersangka berinisial R.
- Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menjaga keseimbangan antara hak demokrasi dan keamanan publik.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berusia 24 tahun berinisial ANH sebagai tersangka atas kepemilikan bom molotov yang hendak disusupkan ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu di dalam tas ransel miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ANH diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas pengamanan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga unit botol yang didesain sebagai alat pembakar ilegal. "Benda-benda tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," ujar Budi dalam siaran pers, Sabtu (13/6).
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Hingga saat ini, R masih berstatus saksi, namun penyidik terus mendalami perannya untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam rencana penyusupan molotov tersebut. "Kami masih mendalami afiliasi tersangka dengan pihak tertentu," kata Budi.
Pasal yang disangkakan kepada ANH adalah Pasal 306 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Proses hukum dinyatakan berjalan secara profesional dan akuntabel. Penyidik juga tengah membongkar motif tersembunyi, menelusuri asal-usul pembuatan molotov, serta mendeteksi kemungkinan adanya instruksi dari pihak lain. "Kami akan menindak tegas setiap oknum yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban," tegas Budi.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau alat pembakar saat demonstrasi akan ditegakkan tanpa kompromi. "Kami menjamin kemerdekaan bersuara, tetapi jika ada penyusup yang membawa benda berbahaya dan memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan represif yang tegas dan terukur," ujar Budi.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap aksi unjuk rasa, terutama di tengah tingginya suhu politik. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana jaringan penyusup ini terstruktur, dan apakah ada aktor intelektual di balik upaya pengacauan demonstrasi mahasiswa?



