Thailand Kirim Dua Ahli Hukum Laut ke Sidang Arbitrase PBB Lawan Kamboja
Baca dalam 60 detik
- Thailand menunjuk pakar asal Jerman dan Afrika Selatan untuk proses konsiliasi PBB dengan Kamboja terkait sengketa laut di Teluk Thailand.
- Langkah ini buntut dari pembatalan sepihak perjanjian 2001 oleh Thailand, yang memicu Kamboja mengajukan arbitrase wajib ke UNCLOS.
- Wilayah sengketa seluas 26.000 kmยฒ diperkirakan menyimpan cadangan gas dan minyak senilai US$300 miliar, berpotensi mempengaruhi stabilitas energi regional.

Thailand resmi menunjuk dua ahli hukum laut internasional sebagai konsiliator dalam proses arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diajukan Kamboja, sebuah langkah yang mempertegas ketegangan bilateral yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan Teluk Thailand.
Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow mengumumkan pada Selasa (16/6) bahwa negaranya telah menunjuk Rรผdiger Wolfrum, seorang yuridis asal Jerman yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut, dan Albert Hoffman, pakar hukum maritim asal Afrika Selatan. Keduanya akan mewakili Bangkok dalam proses konsiliasi yang digelar di bawah naungan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Langkah ini merupakan respons atas inisiatif Phnom Penh yang pada awal Juni lalu mengajukan proses konsiliasi wajib setelah Thailand secara sepihak membatalkan perjanjian bilateral tahun 2001. Perjanjian itu sebelumnya menjadi kerangka negosiasi untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih di area seluas sekitar 26.000 kilometer persegi yang dikenal sebagai Overlapping Claims Area (OCA).
Kamboja sebelumnya telah menunjuk Menteri Luar Negeri Prak Sokhonn sebagai agen mereka, bersama diplomat Denmark Peter Taksรธe-Jensen dan akademisi Perancis Jean-Marc Thouvenin sebagai konsiliator. Dalam waktu 30 hari ke depan, para konsiliator dari kedua negara harus mengadakan pertemuan untuk memilih seorang ketua sebelum memulai proses persidangan.
Sengketa maritim ini bukan sekadar soal batas wilayah. Di bawah laut Teluk Thailand, terkandung cadangan gas alam diperkirakan mencapai 12 triliun kaki kubik dan minyak bumi dalam jumlah besar, dengan nilai total sekitar US$300 miliar. Bagi dua negara yang sama-sama bergantung pada energi fosil, kendali atas area ini memiliki implikasi strategis besar.
Hubungan Thailand-Kamboja memang telah berada dalam ketegangan sejak pecahnya bentrokan perbatasan bersenjata pada 2011. Dua putaran pertempuran sengit saat itu menewaskan hampir 150 orang dan memaksa setidaknya 300.000 warga di kedua sisi mengungsi. Gencatan senjata yang disepakati pada Desember 2011 masih bertahan, namun ketidakpercayaan mendasar tetap membayangi.
Bagi Indonesia, sengketa ini menjadi pengingat akan pentingnya mekanisme hukum internasional dalam menyelesaikan klaim maritim. Sebagai negara kepulauan terbesar di ASEAN, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam negosiasi batas laut dengan negara tetangga, termasuk Malaysia dan Vietnam. Proses konsiliasi UNCLOS yang ditempuh Kamboja-Thailand bisa menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di kawasan, terutama di Laut Natuna Utara yang kerap memanas.
Ke depan, efektivitas proses konsiliasi ini akan sangat tergantung pada kemauan politik kedua pihak. Pertanyaan yang menggantung: akankah meja hijau di New York mampu mencairkan ketegangan yang telah mengakar, atau justru menjadi ajang baru persaingan pengaruh di Asia Tenggara?



