Cuti Melahirkan Wali Kota: Terobosan di Jepang, Pelajaran bagi Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Wali Kota Yawata, Shoko Kawata, menjadi kepala daerah pertama di Jepang yang mengambil cuti melahirkan, memicu diskusi tentang hak cuti bagi pejabat publik.
- Tidak ada aturan hukum yang mengatur cuti melahirkan bagi kepala daerah di Jepang, berbeda dengan pekerja swasta yang dilindungi Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
- Kasus ini menyoroti perlunya perubahan budaya kerja dan regulasi, tidak hanya di Jepang tetapi juga di Indonesia, agar perempuan tidak harus memilih antara karier politik dan keluarga.

Shoko Kawata, wali kota Yawata di Prefektur Kyoto, Jepang, mengambil cuti melahirkan selama sekitar empat bulan—sebuah langkah yang diyakini sebagai yang pertama bagi kepala daerah di negeri Sakura tersebut. Keputusan ini tidak hanya menguji kesiapan birokrasi lokal, tetapi juga memantik perdebatan tentang hak cuti bagi pejabat publik yang selama ini luput dari perhatian.
Kepala daerah di Jepang diklasifikasikan sebagai pegawai khusus (special service worker) sehingga tidak tercakup dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang mengatur cuti melahirkan bagi pekerja swasta. Aturan itu memberikan hak cuti enam minggu sebelum dan delapan minggu setelah persalinan. Kawata sendiri akan mengikuti ketentuan internal yang berlaku bagi pegawai kota, dengan durasi lebih panjang dari standar nasional. Selama cuti, wakil wali kota akan menjalankan tugas sehari-hari, sementara Kawata tetap menerima laporan daring untuk kebijakan strategis dan situasi darurat.
Yang menjadi sorotan adalah minimnya pemahaman publik terhadap realitas politisi yang melahirkan. Meski anggota parlemen yang memiliki anak saat menjabat sudah tidak asing, mereka kerap menghadapi kritik seperti “mundur dari dewan” atau “mengabaikan tugas.” Kekhawatiran akan reaksi sekitar membuat sebagian politisi enggan mengumumkan kehamilan. Kawata sendiri mengaku mengambil keputusan dengan siap menerima dukungan maupun kritik.
Jika perempuan terus dipaksa memilih antara melahirkan dan tugas jabatan, jalan menuju pucuk pimpinan organisasi akan semakin sempit. Mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, misalnya, mengambil cuti melahirkan enam minggu saat menjabat—sebuah preseden yang menunjukkan bahwa cuti pemimpin bukanlah hal mustahil. Di Jepang, Asosiasi Wali Kota Jepang dan Asosiasi Nasional Kota dan Desa didesak untuk segera merumuskan aturan cuti melahirkan bagi kepala daerah, termasuk kemungkinan penerapan peraturan daerah.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat belum ada regulasi khusus yang menjamin cuti melahirkan bagi kepala daerah—gubernur, bupati, atau wali kota. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan hak cuti melahirkan bagi pekerja, tetapi pejabat publik sering kali berada di luar payung hukum tersebut. Akibatnya, banyak perempuan di birokrasi dan politik yang menunda atau bahkan mengorbankan kehamilan demi karier. Padahal, seperti ditegaskan dalam editorial Mainichi Shimbun, cuti melahirkan bukanlah urusan perempuan semata. Dukungan keluarga dan sistem yang memungkinkan ayah mengambil cuti—seperti yang difasilitasi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang—juga krusial.
Lebih luas lagi, isu ini menggugat budaya kerja “jam panjang, kapan saja” yang masih mengakar di banyak instansi publik. Tidak hanya cuti melahirkan, tetapi juga cuti karena merawat anggota keluarga atau sakit pribadi kerap dipandang sebagai hambatan. Jepang dan Indonesia sama-sama membutuhkan perubahan paradigma: organisasi harus mampu menutupi ketidakhadiran sementara pimpinan puncak tanpa mengorbankan kinerja. Pertanyaannya, apakah para pemangku kepentingan di Indonesia siap merumuskan aturan cuti melahirkan bagi kepala daerah, atau akan terus membiarkan perempuan terjebak dalam dilema antara keluarga dan jabatan?



