Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Gunakan Vape, Ini Alasannya
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Sumatera Utara menerbitkan instruksi yang melarang aparatur sipil negara, non-ASN, dan pegawai BUMD menggunakan rokok elektrik di lingkungan kerja.
- Kebijakan ini didasari kekhawatiran penyalahgunaan narkoba cair dan dampak kesehatan jangka panjang, serta menindaklanjuti rekomendasi BNN.
- Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin, sementara pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan di area strategis.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Juni 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan disiplin biasa. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba yang kerap memanfaatkan vape sebagai media peredaran zat adiktif cair. Selain itu, dampak kesehatan jangka panjang dari rokok elektrik juga menjadi pertimbangan serius.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," ujar Erwin di Medan, Selasa (16/6).
Dalam instruksi tersebut, Bobby Nasution meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat terhadap pelaksanaan larangan ini. Kepala daerah juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah terlihat oleh publik. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perokok elektrik di kalangan aparatur negara dan masyarakat luas.
Tidak hanya terbatas pada institusi pemerintahan, imbauan serupa juga disampaikan kepada organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit. Mereka diminta turut menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut ingin menciptakan ekosistem yang benar-benar bebas dari vape di seluruh sektor.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena vape selama ini kerap dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Namun, berdasarkan kajian Badan Narkotika Nasional (BNN), rokok elektrik justru rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. Kekhawatiran itulah yang mendorong pemerintah pusat merekomendasikan pelarangan total, dan Sumut menjadi salah satu daerah yang merespons cepat.
Ke depan, efektivitas larangan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan sanksi. Apakah aturan ini akan benar-benar mengubah kebiasaan para perokok elektrik di lingkungan birokrasi Sumut, atau justru memicu perdebatan baru tentang hak individu dan efektivitas kebijakan larangan?



