Ratifikasi ILO C-188: Harapan Baru bagi Nasib Awak Kapal Perikanan Domestik
Baca dalam 60 detik
- Indonesia meratifikasi Konvensi ILO C-188 yang mewajibkan standar minimum upah, jam kerja, dan keselamatan bagi awak kapal perikanan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar.
- Awak kapal perikanan domestik kerap diabaikan dibandingkan pekerja migran, dengan upah harian hanya Rp25.000 hingga Rp100.000 dan minim perlindungan kesehatan.
- Para pengamat dan serikat pekerja mendesak aturan turunan yang ketat, termasuk kewajiban BPJS Kesehatan, fasilitas MCK, dan tenaga medis di kapal, agar ratifikasi tidak hanya menjadi simbol.

Endi, 42 tahun, duduk di atas terpal biru di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta, menanti kapal yang akan membawanya ke Bitung. Sebagai awak kapal perikanan (AKP) lulusan SD, ia hanya bisa pasrah menerima upah Rp25.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta untuk dua bulan berlayar. Angka itu jauh dari cukup untuk menopang keluarganya di Pekalongan. Namun, di tengah sulitnya lapangan kerja, ia tetap bersyukur. Kini, secercah harapan muncul setelah pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Ratifikasi ini menjadi angin segar bagi sekitar 15.000 AKP domestik yang selama ini terpinggirkan. Arnon Hiborang, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti) Sulawesi Utara, menilai perhatian pemerintah selama ini lebih banyak tertuju pada AKP migran, sementara nasib pekerja di kapal lokal kerap diabaikan. “Padahal, kondisi mereka tidak kalah memprihatinkan,” ujarnya. Dengan adanya konvensi ini, ia berharap perlindungan hukum dan kesehatan para AKP bisa diperkuat, terutama melalui aturan turunan yang lebih tegas dan mengikat pemilik kapal.
Fis Purwangka, Kepala Laboratorium Keselamatan Kerja dan Observasi Bawah Air IPB University, menekankan pentingnya standar kesehatan dan keselamatan yang detail, khususnya untuk kapal di atas 30 gross ton (GT). Ia menyoroti perlunya fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), tempat tidur layak, ruang makan, pencahayaan, dan air bersih di atas kapal. Selain itu, ia mendesak kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh AKP serta kehadiran tenaga paramedis bersertifikat Basic Life Support (BLS) untuk menangani kondisi darurat. “Beberapa perusahaan besar sudah menerapkan pemeriksaan kesehatan, tetapi belum menyeluruh,” katanya.
Brant Connors, Direktur International Maritime Health Association (IMHA), mengingatkan bahwa industri perikanan komersial adalah salah satu yang paling berbahaya secara fisik. Tingkat cedera dan kematian di kapal ikan jauh melampaui kapal dagang. Menurutnya, ratifikasi ILO C-188 adalah langkah awal yang tepat, tetapi masih banyak pekerjaan rumah. “Tanpa standar minimum, keselamatan dan kesehatan AKP terancam, dan Indonesia bisa menjadi sasaran eksploitasi,” ujarnya. Ia menambahkan, konvensi ini hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, sehingga tekanan global untuk adopsi standar seragam masih diperlukan.
Di sisi lain, tantangan implementasi di lapangan tidak ringan. Usaha perikanan kecil dan komunitas lokal diperkirakan kesulitan memenuhi regulasi baru. Potensi pemalsuan dokumen, manipulasi data, serta penggunaan bendera asing untuk menghindari aturan juga mengintai. Arnon Hiborang menekankan perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar. “Membangun fasilitas medis, mengevaluasi agen perekrutan, serta memberikan edukasi dan sertifikasi adalah solusi yang bisa dipilih pemerintah,” ujarnya.
Bagi Endi dan rekan-rekannya, ratifikasi ini adalah titik terang di tengah kegelapan. Namun, mereka sadar bahwa perubahan tidak akan terjadi dalam semalam. “Saya akan ikuti semua syarat, asal nasib saya di kapal membaik,” katanya lirih. Pertanyaan besarnya kini: mampukah pemerintah dan pemangku kepentingan menerjemahkan konvensi internasional ini menjadi perlindungan nyata bagi para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung industri perikanan nasional?



