Kasus TPPU Eks Jampidsus: Publik Diminta Awasi Penanganan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Praktisi hukum Kapitra Ampera menekankan aparat penegak hukum wajib memperlakukan Febrie setara dengan warga lain, tanpa pengistimewaan, demi menjaga kepercayaan publik.
- Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, namun Febrie mangkir dari panggilan pertama dengan alasan kesehatan, sementara Tim Sembilan terus mengusut predicate crime.

Praktisi hukum Kapitra Ampera mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara setara, tanpa memberikan perlakuan istimewa. Dorongan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan, di mana prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi ujian utama bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok di balik pemberantasan korupsi, kini justru terjerat kasus TPPU saat masih aktif menjabat. Ironi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum, terutama karena TPPU mensyaratkan adanya tindak pidana asal yang harus diungkap. Menurut Kapitra, aparat harus menjelaskan secara transparan predicate crime yang mendasari dugaan pencucian uang tersebut, baik itu suap maupun korupsi lain yang mungkin dilakukan sang mantan Jampidsus.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 20 Juli 2026 setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri. Barang bukti yang disita mencakup emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan kemudian diikuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Febrie sendiri, advokat Don Ritto, NH, dan TS pada 22 Juli. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa pemberitahuan.
Setelah pemanggilan ulang, Febrie akhirnya diperiksa dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Meskipun demikian, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak kuasa hukum membantah adanya pengistimewaan selama Febrie berada di rutan KPK. Kapitra mengingatkan bahwa rasa keadilan publik harus menjadi prioritas, terutama ketika seorang penegak hukum justru menjadi tersangka. "Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status atau jabatan," ujarnya dalam keterangan pers.
Kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menindak tegas anggotanya sendiri. Publik menanti pengungkapan predicate crime yang menjadi dasar TPPU, serta konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ke depannya, transparansi proses penyidikan dan pengusutan tuntas terhadap kemungkinan suap atau korupsi lain akan menentukan apakah institusi kejaksaan mampu membersihkan diri dari dalam. Tanpa pengungkapan yang jelas, skeptisisme publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum berpotensi semakin dalam.



