Jepang Siap Pasang GPS pada Penguntit, Respons atas Kasus Pembunuhan di Tokyo
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang akan mewajibkan penguntit yang terkena perintah pengadilan untuk mengenakan alat pelacak GPS guna mencegah kekambuhan.
- Langkah ini dipicu rekor 3.037 perintah pengadilan pada 2025 dan aksi penusukan fatal di Ikebukuro yang pelakunya telah dihukum.
- Revisi undang-undang juga mempertimbangkan kewajiban konseling bagi pelaku, membuka diskusi tentang keseimbangan keamanan dan hak asasi.

Pemerintah Jepang mengumumkan langkah darurat untuk melindungi korban penguntit dengan mewajibkan pemasangan alat pelacak GPS pada pelaku yang telah dikenai perintah pengadilan. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang membahas strategi pencegahan kejahatan, merespons meningkatnya kasus stalking yang berujung pada kekerasan fatal.
Angka perintah pengadilan untuk penguntit di Jepang mencapai 3.037 pada 2025, tertinggi sejak undang-undang anti-stalking diberlakukan pada 2000. Lonjakan ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang lebih ketat, terutama setelah seorang perempuan tewas ditusuk mantan pasangannya di tempat kerja di distrik Ikebukuro, Tokyo, pada Maret lalu. Pelaku telah ditangkap karena stalking pada tahun sebelumnya dan perintah pengadilan telah dikeluarkan pada Januari, tetapi tetap terjadi pembunuhan.
Alat pelacak GPS akan dikenakan pada individu yang telah menerima restraining order. Korban akan mendapat pemberitahuan jika pelaku berada di dekat lokasi mereka, memberi waktu untuk menghindar. Pemerintah juga akan mengkaji teknologi untuk memperkecil ukuran perangkat agar tidak mudah dilepas. Selain itu, revisi undang-undang anti-stalking yang tengah dibahas mencakup kewajiban bagi pelaku untuk menjalani konseling psikologis, sebagai upaya mengubah perilaku jangka panjang.
Kebijakan ini mengundang perdebatan, terutama mengenai privasi dan efektivitas. Di satu sisi, pelacakan berbasis GPS telah digunakan di beberapa negara untuk pelanggar seksual, dan Jepang tengah mempelajari kasus-kasus internasional. Namun, pembatasan target hanya pada kasus paling berbahaya masih perlu diperjelas. Menurut analis kebijakan kriminal, teknologi ini dapat menjadi pencegah, tetapi tanpa penanganan akar masalah seperti gangguan mental pelaku, risiko tetap ada.
Di Indonesia, kasus stalking juga kian marak, terutama melalui media sosial, namun regulasi spesifik masih terbatas. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru mencakup beberapa aspek, tetapi tidak mengatur alat pelacak atau konseling wajib. Kasus seperti di Jepang menjadi pengingat bahwa perlindungan korban perlu diperkuat dengan pendekatan preventif yang terukur. Pertanyaan kuncinya: apakah Indonesia akan mengikuti langkah serupa atau mencari solusi yang lebih kontekstual?



