Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Batam: Ancaman 10 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu seluas 1,98 hektare dengan menggunakan alat berat.
- Penyidikan melibatkan 12 saksi dan dua ahli dari IPB University, mengungkap dugaan pengerukan bukit dan pembangunan jalan tanpa izin.
- Kementerian Kehutanan menegaskan penindakan korporasi ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha yang melanggar tata kelola hutan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Perusahaan itu diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan mengerahkan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, lalu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, lahan yang dibuka mencapai 1,98 hektare dengan panjang jalan sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meterโmenimbulkan kerusakan signifikan pada fungsi hutan lindung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, apabila sebuah korporasi terbukti mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas perambahan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada entitas tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai fondasi penting untuk membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polres Kepri telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak. Dua orang ahli juga dimintai keterangan, yakni ahli pemetaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperkuat pengamanan kawasan hutan, terutama di daerah rawan perambahan. Bagi dunia usaha, khususnya yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan, penetapan tersangka korporasi ini mengirim sinyal bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan lingkungan bukan lagi sekadar formalitas. Kemenhut menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian bagi investor yang patuh sekaligus menekan praktik ilegal.
Ke depan, publik akan menguji sejauh mana proses hukum terhadap PT GTP berjalan transparan dan memberikan efek jera. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penindakan terhadap korporasi semacam ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di wilayah lain, atau hanya sekadar sporadis? Tanpa pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga, risiko kerusakan hutan lindung di Kepri dan daerah lain tetap mengintai.



