Gempur Peredaran Narkotika, Polda Metro Sita 8.698 Kartrid Etomidate dari Jaringan Internasional
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 8.698 unit kartrid berisi etomidate dan empat tersangka dari enam lokasi di Jakarta Selatan dan Barat.
- Pengungkapan berawal dari laporan warga pada 21 Juli, kemudian dikembangkan hingga menemukan ribuan kartrid yang disembunyikan di apartemen dan rumah.
- Polisi saat ini memburu jaringan utama pemasok etomidate yang diduga berkaitan dengan sindikat internasional.

Polisi menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate berskala besar: sebanyak 8.698 unit kartrid berisi cairan mematikan itu disita dari enam tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat pada 21 Juli lalu. Tim penyidik awalnya membekuk seorang tersangka berinisial R (22) di kawasan Jakarta Selatan. Dari tangan R, polisi menemukan tiga unit kartrid etomidate yang disimpan dalam kantong kertas.
Pemeriksaan terhadap R membawa petugas ke sebuah rumah di Jakarta Selatan tempat tersangka AG (28) ditangkap bersama 171 kartrid etomidate. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke sebuah apartemen di wilayah yang sama, di mana polisi menangkap AF (29) dan AM (36) serta menyita 4.384 kartrid yang disembunyikan dalam koper dan tas. Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan terhadap R pada 23 Juli menghasilkan temuan 4.140 kartrid tambahan di lokasi lain di Jakarta Selatan.
Etomidate adalah obat anestesi yang disalahgunakan sebagai narkotika rekreasi. Dalam dosis berlebih, zat ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, koma, hingga kematian. Meskipun tergolong narkotika golongan II, peredarannya di Indonesia kian marak, terutama di kalangan anak muda. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi incaran sindikat narkoba internasional untuk memasok barang haram.
Menurut AKBP Ade Candra, polisi kini mendalami kemungkinan kaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih besar. "Kami terus mengembangkan untuk membongkar pemasok utama di atas mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum di tengah meningkatnya kasus narkotika jenis baru. Pertanyaan besarnya, akankah jaringan pemasok utama berhasil ditumpas sebelum etomidate semakin meluas di pasar gelap Indonesia?



