TNI Buka Suara soal Keterlibatan dalam Pengamanan Demo Mahasiswa di Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Mabes TNI mengonfirmasi pengerahan prajurit untuk mengamankan aksi mahasiswa atas permintaan Polri, dengan klaim peran di belakang.
- Koalisi masyarakat sipil mengecam langkah tersebut sebagai ilegal dan melanggar prinsip demokrasi, terutama terkait dugaan pelibatan Komcad.
- Aksi mahasiswa yang menuntut penghentian pemborosan APBN dan penurunan harga kebutuhan pokok berakhir bubar tanpa mencapai Bundaran HI.

Mabes TNI akhirnya angkat bicara mengenai keterlibatan prajuritnya dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang direncanakan berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa pengerahan tersebut dilakukan atas dasar permintaan Kepolisian RI, dengan TNI bertugas di garis belakang.
“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi di depan,” ujar Nas saat dihubungi. Namun, dalam praktiknya, aparat gabungan TNI-Polri justru memblokade massa mahasiswa di sekitar Jalan MH Thamrin, sehingga aksi yang sedianya digelar di Bundaran HI urung terjadi. Massa bertahan sejak sore hingga malam dan baru bubar sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi ini membawa lima tuntutan utama: menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, mengakhiri militerisme sipil, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakui kesalahan pemerintah. Tuntutan ini mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan fiskal dan sosial yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Kontroversi utama justru muncul dari dugaan pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang beranggotakan LBH Jakarta, AJI Jakarta, Imparsial, KontraS, dan lainnya, dengan tegas menolak langkah tersebut. Dalam pernyataan resmi, mereka menyebut pengerahan TNI dan Komcad untuk menghadapi demonstrasi adalah kebijakan keliru. “Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi,” tegas koalisi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar hukum pengerahan Komcad, yang menurut Undang-Undang PSDN Pasal 63 ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang. “Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad?” tanya mereka. Atas dasar itu, koalisi menilai mobilisasi Komcad pada 12 Juni adalah tindakan ilegal secara ketatanegaraan.
Ke depan, persoalan ini membuka kembali perdebatan tentang batas peran militer dalam urusan sipil di Indonesia. Apakah pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pengamanan demo agar tidak lagi melibatkan unsur militer secara berlebihan? Atau justru akan semakin memperkuat kehadiran TNI di ruang publik? Jawabannya akan menentukan arah demokrasi dan supremasi sipil di tanah air.



