Denda Tilang Sepeda di Jepang Picu Lonjakan Penjualan Ponco dan Earphone
Baca dalam 60 detik
- Aturan baru Jepang memberlakukan denda hingga 12.000 yen untuk pelanggaran bersepeda seperti memegang ponsel atau payung.
- Produsen ponco dan earphone bone-conduction mencatat kenaikan penjualan hingga dua kali lipat sejak sistem tiket biru diterapkan April lalu.
- Fenomena ini membuka peluang bagi industri aksesori sepeda di Indonesia yang belum memiliki regulasi serupa.

Aturan lalu lintas yang lebih ketat untuk pesepeda di Jepang, yang mulai berlaku sejak April lalu, telah mendorong lonjakan permintaan terhadap perlengkapan berkendara yang membantu pengendara mematuhi regulasi. Produk seperti jas hujan khusus sepeda, earphone dengan fitur keamanan, serta dudukan ponsel menjadi primadona baru di pasar ritel Negeri Sakura.
Sejak pemerintah Jepang menerapkan sistem "tiket biru" yang memberikan denda langsung bagi pelanggaran bersepeda—mulai dari menggunakan ponsel saat mengayuh hingga membawa payung—kebiasaan pengendara berubah drastis. Alih-alih berhenti, banyak yang memilih membeli perlengkapan yang tetap memungkinkan mereka berkendara sambil tetap terhubung dengan gadget atau terlindung dari hujan.
World Party, perusahaan produsen jas hujan asal Osaka, melaporkan penjualan ponco lengan sepeda mereka meningkat lebih dari dua kali lipat pada periode Februari–Juni dibanding tahun sebelumnya. Produk andalannya, Rain Bicycle Sleeve Poncho, dilengkapi tudung dengan visor yang menjaga pandangan tetap jelas serta penutup tangan agar tetap kering. Yuka Nakamura, perwakilan humas perusahaan, mengatakan bahwa permintaan melonjak berkat kekhawatiran pengendara terhadap denda baru tersebut.
Tak hanya jas hujan, earphone yang tidak menutup saluran telinga juga kebanjiran peminat. Nagaoka, perusahaan elektronik dari Yamagata, mencatat penjualan earphone nirkabel NOW10 yang dipasarkan sebagai model hook-on meningkat signifikan. Produk ini tidak menyumbat telinga sehingga pengendara tetap bisa mendengar suara sekitar—syarat utama agar penggunaan earphone tidak dianggap melanggar aturan. Selain itu, dudukan ponsel di setang sepeda seperti GN-12 buatan Axs Corp. juga laris manis. Perangkat ini memungkinkan pengendara menerima panggilan tanpa memegang ponsel, namun perusahaan mengingatkan bahwa menatap layar tetap dilarang.
Di Indonesia, fenomena serupa belum terlihat karena belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan ponsel atau payung saat bersepeda. Namun, tren bersepeda yang terus meningkat sejak pandemi, ditambah dengan maraknya kecelakaan akibat pengendara yang lengah, bisa mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aturan serupa. Jika itu terjadi, produsen aksesori sepeda lokal berpotensi mengikuti jejak rekan mereka di Jepang dengan menghadirkan produk inovatif yang memadukan kenyamanan dan kepatuhan aturan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Indonesia akan mengadopsi sistem penegakan hukum serupa untuk pesepeda? Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda di kota-kota besar, langkah seperti tiket biru bisa menjadi terobosan. Namun, kesiapan infrastruktur dan sosialisasi tetap menjadi tantangan utama.



