Perdagangan Trenggiling di Sumut Mengkhawatirkan: 90.000 Ekor Hilang, Kerugian Ekologis Rp4,5 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Trenggiling (Manis javanica) menjadi spesies paling banyak diperdagangkan secara ilegal di Sumatera Utara, dengan 28% dari total kasus satwa liar.
- Jaringan penyelundupan terorganisir menggunakan jalur laut dari Tanjung Balai, beririsan dengan perdagangan narkotika, dan melibatkan oknum aparat.
- Kerugian ekologis akibat hilangnya 90.000 ekor trenggiling diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun, namun penegakan hukum masih fokus pada penindakan di hilir.

Trenggiling (Manis javanica) terus menjadi incaran utama perdagangan ilegal satwa liar di Sumatera Utara, dengan lebih dari 90.000 ekor diperkirakan mati akibat perburuan dalam 18 tahun terakhir. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumut mencatat, perdagangan trenggiling menyumbang 28% dari total kasus ilegal satwa liar periode 2016-2026, dan menempati peringkat pertama pada 2025-2026. Angka ini mencerminkan ancaman serius terhadap kelestarian spesies yang statusnya sudah kritis menurut IUCN.
Medan dan Tanjung Balai di Asahan menjadi pusat pengumpulan utama trenggiling dari seluruh Indonesia, sebelum diselundupkan ke Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan akhirnya Tiongkok. Indra Kurnia, Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat YOSL–OIC, mengungkapkan bahwa jalur laut Tanjung Balai bahkan beririsan dengan rute peredaran narkotika. "Ini menunjukkan jaringan kriminal beroperasi sangat rapi dan terorganisir," ujarnya dalam diskusi publik akhir Juni lalu.
Pola penyitaan pun berubah. Di Aceh, barang bukti dominan berupa potongan tubuh, sementara di Sumut tren 2025 menunjukkan satwa utuh lebih sering ditemukan. Dede Tanjung dari BBKSDA Sumut menegaskan trenggiling dilindungi penuh oleh PP 7/1999 dan PermenLHK 106/2018, serta masuk CITES Appendix I. Namun, tekanan terbesar berasal dari permintaan pasar luar negeri yang didorong keyakinan keliru akan khasiat sisik—padahal sisik trenggiling hanya mengandung keratin, sama seperti kuku manusia. "Tidak ada bukti ilmiah manfaat medisnya," kata Mahdiyyah Ardhina dari Sahabat Lestari Indonesia.
Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengkritik pendekatan penegakan hukum yang terlalu fokus pada penindakan di hilir. "Kementerian Kehutanan sibuk berburu statistik penyitaan, sementara habitat asli tidak diawasi secara preventif," ujarnya. Ia mencontohkan kasus November 2024 di Asahan, di mana aparat menggagalkan perdagangan 1,2 ton sisik yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Puncaknya, pada awal 2026, Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3 ton sisik yang akan dikirim ke Kamboja. Total sitaan sejak 2008 mencapai puluhan ton, menunjukkan skala operasi yang korporat.
Implikasi bagi Indonesia sangat besar. Selain kerugian ekologis yang permanen—hilangnya predator alami semut mengganggu keseimbangan hutan—sektor ekowisata juga terancam. Andi menambahkan, "Kerugian Rp4,5 triliun mungkin kecil secara politik dibanding bencana alam, namun dampaknya jauh lebih dahsyat karena bersifat permanen." Ke depan, koordinasi internasional dan pengawasan habitat yang ketat menjadi kunci. Tanpa langkah tegas, trenggiling Indonesia berpotensi lenyap, meninggalkan kuburan massal bagi salah satu mamalia paling unik di bumi.



