Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Tambahan 30 Tahun karena Kirim Drone ke Korut
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon Suk Yeol atas perintah operasi drone ke Korea Utara yang memicu ketegangan.
- Vonis ini menambah hukuman seumur hidup yang sebelumnya diterima Yoon terkait upaya kudeta darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
- Kasus ini menjadi preseden penting dalam hukum internasional terkait provokasi lintas batas dan penyalahgunaan kekuasaan militer.

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat. Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara atas perannya dalam mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024, sebuah operasi yang dinilai sebagai provokasi terencana untuk menciptakan dalih darurat militer.
Menurut jaksa, Yoon memerintahkan pengiriman drone tersebut dengan harapan Pyongyang akan merespons secara militer. Langkah itu kemudian digunakan untuk membenarkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024, yang justru berujung pada kekacauan politik dan protes massal. Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa Yoon dan tiga pejabat tinggi lainnya—mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung, dan mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae—terbukti bersalah melakukan makar dan penyalahgunaan wewenang.
"Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat," demikian bunyi putusan pengadilan. Hakim menambahkan bahwa tindakan mereka telah meningkatkan risiko konflik bersenjata, dengan Yoon memikul tanggung jawab terbesar. Kim Yong-hyun juga dijatuhi hukuman 30 tahun, Yeo In-hyung 15 tahun, dan Kim Yong-dae tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun.
Vonis ini menjadi babak baru dalam krisis politik Korea Selatan yang berlangsung berbulan-bulan. Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas upaya kudeta melalui darurat militer. Dalam persidangan terpisah, ia juga divonis lima tahun penjara karena menghalangi penangkapannya sendiri dan penyalahgunaan wewenang. Pengacara Yoon membela kliennya dengan menyebut operasi drone sebagai respons "sah" terhadap provokasi Korea Utara yang mengirimkan balon berisi sampah pada 2024. Namun, pengadilan menolak argumen tersebut.
Ketegangan antara kedua Korea memang meningkat sejak awal 2024. Pyongyang menuding Seoul menerbangkan drone ke ibu kotanya dan menyebarkan selebaran propaganda. Dalam putusan, hakim menegaskan bahwa Yoon sengaja mengirim drone dengan harapan Korea Utara akan membalas, sehingga ia bisa menggunakan situasi itu untuk memperkuat cengkeraman kekuasaannya. Rencana itu gagal total setelah protes besar-besaran memaksanya mencabut darurat militer dalam hitungan jam.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kekuasaan eksekutif, terutama dalam penggunaan militer untuk kepentingan politik. Di kawasan Asia Timur, stabilitas Semenanjung Korea selalu menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap rantai pasok global dan keamanan regional. Langkah Yoon yang mempertaruhkan keamanan nasional demi agenda pribadi dinilai sebagai pelajaran berharga tentang bahaya politisasi militer.
Ke depan, putusan ini berpotensi memperkuat norma hukum internasional yang melarang provokasi lintas batas sebagai alat politik. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah mekanisme hukum di negara demokrasi lain cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serupa? Kasus Yoon membuktikan bahwa sistem checks and balances, meski tidak sempurna, tetap menjadi benteng terakhir melawan ambisi pribadi yang mengancam perdamaian.



