Perang dan Penghancuran Warisan Dunia: Lebanon Kehilangan Jejak Sejarah
Baca dalam 60 detik
- Serangan terhadap situs warisan budaya di Lebanon selatan telah menghancurkan sembilan dari 20 situs yang rusak antara September dan November 2024, termasuk Kota Tua Tirus yang masuk daftar UNESCO.
- Penghancuran ini bukan sekadar dampak sampingan perang, melainkan bagian dari strategi penguasaan wilayah yang melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
- Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan budaya yang rentan dalam konflik, perlu mendesak UNESCO dan ICC untuk mengambil tindakan tegas melindungi situs-situs bersejarah di zona perang.

Lebanon kehilangan lebih dari sekadar bangunan kuno. Serangan sistematis terhadap situs warisan budaya di selatan negeri itu telah merenggut jejak peradaban yang tak ternilai, sekaligus mengusir lebih dari satu juta penduduk dari tanah leluhur mereka. Penghancuran ini, menurut para ahli, bukanlah kecelakaan perang, melainkan bagian dari strategi yang direncanakan untuk mengklaim kekuasaan dan wilayah.
Data dari Direktorat Jenderal Purbakala Lebanon mencatat bahwa sejak September hingga November 2024, sedikitnya 20 situs warisan budaya rusak akibat serangan Israel. Dari jumlah tersebut, sembilan situs hancur total. Kerusakan meliputi Pasar Ottoman di Nabatieh, Gereja St. George di Derdghaya, serta masjid dan gereja di Yaroun. Angka ini belum termasuk kerusakan yang terjadi pada awal 2025, seperti penghancuran Kastil Beaufort dan Kota Tua Tirus.
Kastil Beaufort, benteng abad ke-12 yang bertahan dari Perang Salib, menjadi salah satu korban paling simbolis. Serangan pada 27 dan 30 Mei 2025 dilanjutkan dengan pendudukan oleh pasukan Israel sejak 31 Mei. Pendudukan ini, menurut analis hukum internasional, meningkatkan risiko penjarahan dan vandalisme. Tindakan tersebut melanggar Pasal 15 Protokol II Konvensi Den Haag yang melarang negara penduduk menggunakan properti budaya untuk menyembunyikan atau menghancurkan bukti sejarah. Lebih jauh, serangan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(b)(ix) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kota Tua Tirus, Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1984, juga tidak luput. Kota Fenisia yang disebut dalam sejarah pembangunan Kuil Sulaiman di Yerusalem ini dibombardir pada 27 Mei, 7 Juni, dan 9 Juni 2025. Ali Badawi, direktur regional situs arkeologi Kementerian Kebudayaan Lebanon, menggambarkan kerusakan di lokasi tersebut sangat parah. “Puing-puing berserakan di area luas, merusak kolom, kapitel, dasar kolom, dan mozaik,” katanya. Situs Al-Bass di Tirus, yang mencakup nekropolis, hipodrom Romawi, dan saluran air kuno, juga terkena serangan pada Maret dan Mei 2025.
Penghancuran situs suci juga menyasar tempat ibadah yang dihormati lintas agama. Benteng Chamaa (Shamaa) abad ke-11, yang menyimpan makam Shamoun al-Safa (Simon Petrus), kehilangan tiga dari empat kubahnya akibat ledakan dan buldoser antara April dan Mei 2025. Situs ini dihormati oleh Kristen dan Muslim. Sementara itu, Sekolah Kristen Holy Savior di Yaroun dihancurkan buldoser pada Mei 2025. Surat kabar Vatikan, L'Osservatore Romano, menggambarkan pemandangan itu sebagai "sekop mekanis—alat penghancur—beroperasi di dalam desa hantu."
Bagi Indonesia, tragedi ini menjadi pengingat akan kerentanan warisan budaya di kawasan konflik. Dengan kekayaan situs seperti Candi Borobudur, Prambanan, dan ratusan cagar budaya lainnya, Indonesia memiliki kepentingan langsung dalam penegakan hukum internasional yang melindungi properti budaya. Langkah yang dapat diambil, menurut para pakar, meliputi desakan kepada Komite Perlindungan Properti Budaya UNESCO untuk menjatuhkan sanksi, serta misi penilaian kerusakan di Lebanon. Pemerintah Lebanon juga disarankan mengajukan permohonan bantuan teknis dan dana ke Komite Warisan Dunia, serta mengadukan kasus ini ke ICC.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah komunitas internasional, termasuk Indonesia, bertindak lebih dari sekadar kecaman? Atau, seperti yang tertulis dalam Konstitusi UNESCO, "perang dimulai dalam pikiran manusia, maka di dalam pikiran manusialah pertahanan perdamaian harus dibangun"—sebuah seruan yang sejauh ini masih belum cukup menghentikan buldoser di atas sejarah.



