KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Pekan Depan
Baca dalam 60 detik
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Fuad mangkir dari panggilan sebelumnya karena menjalankan ibadah haji, namun berjanji kooperatif pada jadwal baru.
- Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada awal Juni lalu terpaksa diundur setelah Fuad tidak hadir karena tengah menunaikan rangkaian ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada pekan depan. "Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (12/6). Budi menambahkan bahwa pihak Fuad telah menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mendukung proses penyidikan.
Fuad diduga terlibat dalam pertemuan dengan jajaran Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil lobi tersebut kemudian mendorong Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota haji tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, alih-alih 92:8 sesuai aturan.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu. Keempat tersangka akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan secara bersamaan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota tersebut. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Modus pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan jemaah reguler untuk berangkat. Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sektor politik.



