Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Baca dalam 60 detik
- Kejagung tengah mendalami kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
- Penyidik fokus memeriksa tersangka Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar aktor lain yang lebih besar.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola program nasional yang rawan korupsi, dengan kerugian negara masih dalam penghitungan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan masih pada tahap awal dan terus dikembangkan.
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik distribusi dan pengadaan barang yang merugikan keuangan negara.
Syarief menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami setiap alat bukti yang muncul, termasuk informasi dari tersangka Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). "Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu untuk mendapatkan keterangan yang jelas, bukan sekadar nama-nama," ujarnya di Kejagung, Kamis (11/6).
Permohonan JC Sony Sonjaya tengah dikaji oleh tim penyidik. Menurut Syarief, status JC hanya diberikan kepada pelaku yang bersedia membongkar peran pihak yang lebih besar. "Kami akan menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangan yang lebih tinggi," jelasnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan aktor di luar BGN.
Selain itu, penyidik juga mendalami praktik jual beli titik distribusi dan proses pengadaan yang diduga melibatkan sejumlah yayasan. Syarief menyebut jumlah afiliasi yayasan yang terkait masih terus bertambah seiring pendalaman. "Masih proses, masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah. Dugaan korupsi di dalamnya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pencapaian target pembangunan sumber daya manusia. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola program menjadi celah utama terjadinya praktik korupsi.
Kejagung membantah adanya kebingungan dalam menetapkan status tersangka Sony Sonjaya setelah ia mengajukan diri sebagai JC. "Tidak benar. Kami menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Syarief. Ia menambahkan bahwa semua pihak yang mengetahui kasus ini berpotensi dipanggil sebagai saksi, meskipun tidak semuanya akan menjadi tersangka.
Ke depan, publik menanti apakah pengungkapan kasus ini akan menjerat lebih banyak pihak, termasuk dari unsur pejabat tinggi atau politisi. Pertanyaan besarnya, sejauh mana komitmen aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi yang menggerogoti program-program strategis negara?



