Kontroversi Investigasi Kecelakaan Air India: Antara Pilot Bunuh Diri dan Kegagalan Sistem
Baca dalam 60 detik
- Setahun setelah Air India 171 jatuh di Ahmedabad, investigasi resmi masih menyisakan perdebatan sengit antara teori pilot bunuh diri dan kegagalan elektrikal.
- Laporan awal AAIB yang menyebut tuas bahan bakar dipindahkan ke posisi cutoff menuai kritik karena dianggap prematur dan mengabaikan kemungkinan kerusakan sistem.
- Kasus ini memicu seruan reformasi sistem investigasi kecelakaan udara global, termasuk pembentukan otoritas independen internasional.

Dua ratus enam puluh orang tewas dalam hitungan detik setelah Air India penerbangan 171 lepas landas dari Ahmedabad menuju London, 12 Juni tahun lalu. Namun, satu tahun kemudian, penyebab pasti tragedi itu masih menjadi medan pertempuran sengit antara teori pilot bunuh diri dan dugaan kegagalan sistem elektrikal—sekaligus mempertanyakan kredibilitas investigasi yang dilakukan otoritas India.
Pesawat Boeing 787 Dreamliner yang dioperasikan Air India itu jatuh hanya 32 detik setelah roda terangkat. Rekaman CCTV menunjukkan pesawat seolah melayang di udara sebelum meluncur turun dan meledak. Dari 230 penumpang dan 10 awak, hanya satu selamat; 19 orang di darat juga tewas. Investigasi resmi oleh Biro Investigasi Kecelakaan Udara India (AAIB), yang berada di bawah Kementerian Penerbangan Sipil, langsung menjadi sorotan internasional.
Kontroversi mencuat setelah laporan awal AAIB setebal 15 halaman dirilis sebulan pascakecelakaan. Dua paragraf kunci menyebutkan bahwa perekam data penerbangan menunjukkan tuas pemutus bahan bakar berpindah dari posisi 'run' ke 'cutoff' detik setelah lepas landas. Rekaman suara kokpit menangkap seorang pilot bertanya mengapa yang lain mematikan bahan bakar, dan dijawab bahwa ia tidak melakukannya. Tanpa transkrip atau identifikasi pembicara, pernyataan ini memicu spekulasi liar. Media internasional seperti Newsweek dan Wall Street Journal langsung mengarahkan tuduhan pada kapten Sumeet Sabharwal sebagai pelaku aksi bunuh diri.
Federasi Pilot India (FIP) dan keluarga korban bereaksi keras. Mereka menilai laporan awal itu 'compromised' dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung India. "Saat pilot masih hidup, ia bisa membela diri. Saat ia mati, semua lembaga bisa berkolusi dan menyalahkan pilot untuk melindungi pabrikan," ujar Kapten CS Randhawa, presiden FIP. Mantan investigator kecelakaan udara Inggris, Tim Atkinson, mengakui godaan untuk menyalahkan pilot yang sudah meninggal sangat besar, namun ia yakin kasus ini memang merupakan aksi bunuh diri.
Di sisi lain, kampanye keselamatan penerbangan dan jurnalis investigatif India, Rachel Chitra, mengemukakan teori bahwa kecelakaan dipicu oleh kegagalan elektrikal masif. Menurut mereka, pesawat bernomor registrasi VT-ANB itu memiliki riwayat masalah kelistrikan serius sejak dikirim ke Air India pada 2014. Dokumen yang dilihat BBC mencatat insiden 'terbakar' di panel daya utama pada 2022. Laporan awal AAIB juga mengakui pesawat diizinkan terbang dengan kerusakan pada 'jaringan inti' yang menghubungkan komputer dan elektronik pesawat. Teori ini menyebutkan bahwa kegagalan elektrikal menyebabkan komputer penerbangan utama reboot sesaat setelah lepas landas, membuat sistem percaya pesawat masih di darat dan memerintahkan pemutusan bahan bakar secara elektronik—bukan karena tuas disentuh fisik.
Kejanggalan lain muncul dari analisis Ram Air Turbine (RAT), baling-baling darurat yang menyediakan tenaga hidrolik. Laporan awal menyebut RAT aktif dalam lima detik setelah bahan bakar dipotong, namun simulasi menunjukkan dibutuhkan 14-18 detik. Ini mengindikasikan RAT sudah aktif jauh sebelum pemotongan bahan bakar, mungkin saat pesawat masih di darat. "Deployment RAT adalah gejala dari sesuatu yang lain," kata Mike Andrews, pengacara yang mewakili 135 keluarga korban.
Kontroversi ini menyoroti kelemahan sistem investigasi kecelakaan udara global yang diatur dalam Annex 13 Konvensi Chicago 1944. Sistem ini menempatkan negara tempat kecelakaan terjadi sebagai penanggung jawab investigasi, yang rentan terhadap tekanan politik dan pengaruh korporasi. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah merevisi Annex 13 pada Maret lalu, memberi opsi delegasi investigasi ke pihak ketiga dan meningkatkan transparansi, namun aturan baru baru berlaku pada akhir 2028. Eckhard Jann, konsultan keselamatan, menilai perubahan itu hanya 'plester luka' dan mendesak pembentukan otoritas investigasi global yang independen.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kemandirian investigasi kecelakaan udara. Dengan meningkatnya lalu lintas penerbangan domestik dan internasional, serta kehadiran maskapai dan pabrikan global, tekanan terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tetap independen dan transparan semakin besar. Apakah sistem saat ini mampu menjamin keadilan bagi korban dan mencegah tragedi serupa, atau justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan bisnis?



