Target Konservasi Laut 30×30: Antara Ambisi Global dan Ekspansi Tambang
Baca dalam 60 detik
- Indonesia berkomitmen melindungi 30% laut pada 2030, namun ekspansi tambang nikel dan pasir laut di kawasan konservasi seperti Raja Ampat dan Kepulauan Riau terus berlangsung.
- Regulasi seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba dinilai membuka celah perubahan fungsi kawasan lindung menjadi area eksploitasi, memicu kekhawatiran akan perampasan ruang laut (ocean grabbing).
- Praktik konservasi berbasis masyarakat seperti sasi dan awik-awik terancam diabaikan, sementara pendekatan OECM dianggap rawan menjadi alat administratif tanpa jaminan perlindungan hukum.

Di tengah komitmen global untuk melindungi 30% wilayah laut pada 2030, Indonesia justru memperluas aktivitas industri ekstraktif di kawasan konservasi, menciptakan paradoks antara ambisi lingkungan dan kebutuhan ekonomi.
Kesepakatan 30×30 yang ditandatangani 190 negara pada 2022 bertujuan mengatasi krisis biodiversitas laut. Namun di Indonesia, ekspansi tambang nikel di pulau-pulau kecil dan pengerukan pasir laut di Kepulauan Riau berlangsung beriringan dengan perluasan kawasan konservasi. Abdul Matolib Angkotasan, dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun, menilai kebijakan ini kontradiktif. “Pemerintah berkomitmen pada konservasi, tapi izin tambang terus dibuka,” ujarnya. Ia menyoroti Raja Ampat, rumah bagi 75% spesies karang dunia, yang kini menghadapi ancaman pertambangan nikel.
Paradoks ini diperkuat oleh regulasi yang memungkinkan perubahan fungsi kawasan lindung. Parid Ridwanuddin, peneliti Auriga Nusantara, mengkritisi UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang membuka peluang eksploitasi di area konservasi. “Pasal 28A UU Minerba memungkinkan pulau kecil menjadi wilayah izin tambang,” katanya. Ia menambahkan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap digunakan untuk mempercepat perizinan dan mengesampingkan keberatan masyarakat.
Konsep Other Effective Area-based Conservation Measures (OECM) ditawarkan sebagai solusi untuk mengakui kawasan konservasi non-formal, seperti wilayah adat. Namun, Amin Abdullah dari LPSDN menolak pendekatan ini. “Masyarakat adat tidak setuju praktik mereka dimasukkan kategori MPA,” tegasnya. Ia khawatir OECM justru menjadi alat negara untuk mengambil alih kendali dari masyarakat. Parid menambahkan, “Jangankan OECM, kawasan konservasi formal saja bisa berubah fungsi untuk PSN.”
Di Nusa Tenggara Barat, nelayan mengeluhkan kawasan konservasi yang hanya ada di peta. Amin menilai banyak MPA di NTB dibangun tanpa melibatkan masyarakat, sehingga menimbulkan konflik. “Masyarakat tidak punya rasa memiliki,” ujarnya. Sementara itu, Sukuryadi dari Universitas Muhammadiyah Mataram memperingatkan dampak ekonomi dari degradasi ekosistem. “Ikan makin jauh, biaya melaut naik,” katanya, seraya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahap perencanaan konservasi.
Bagi Indonesia, target 30×30 bukan sekadar perluasan area, melainkan ujian konsistensi antara komitmen lingkungan dan kebijakan industri. Tanpa revisi regulasi yang memisahkan konservasi dari eksploitasi, serta pengakuan hukum terhadap praktik adat, ambisi global ini berisiko menjadi ilusi belaka. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: akankah laut Indonesia benar-benar dilindungi, atau hanya menjadi angka di atas kertas?



