ICW: Opini WTP BPK Kini Jadi Komoditas Politik dan Insentif Fiskal
Baca dalam 60 detik
- Indonesia Corruption Watch menilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK telah kehilangan makna sebagai indikator tata kelola keuangan yang baik.
- Kasus suap Bupati Muara Enim menunjukkan adanya praktik jual-beli opini audit, diperparah dengan kebijakan pemotongan TKDD yang mendorong pemda memburu WTP.
- ICW mengkritik vonis ringan terhadap koruptor BPK dan proses rekrutmen yang politis, serta kegagalan pengawasan internal lembaga tersebut.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah dinilai telah berubah fungsi menjadi alat transaksional dan pencitraan politik. Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa predikat tersebut tidak lagi mencerminkan kualitas pengelolaan fiskal daerah, melainkan diburu kepala daerah sebagai tiket memperoleh insentif fiskal dan modal elektoral.
Staf investigasi ICW, Azhim, dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/6) menyatakan bahwa opini audit BPK kini diperlakukan seperti komoditas dagang. “Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujarnya. Pernyataan ini merujuk pada kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pegawai ASN BPK terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
ICW menilai kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) justru memperparah celah korupsi. Alih-alih mendorong efisiensi, kebijakan tersebut memicu persaingan tidak sehat antarpemda untuk memperoleh opini WTP dengan cara membayar. “Pemda berlomba-lomba membeli WTP demi terlihat baik dan memperoleh dana insentif serta tambahan TKDD,” kata Azhim. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem insentif fiskal yang ada justru menjadi katalis praktik korupsi di tingkat daerah.
ICW juga menyoroti lemahnya efek jera dari putusan pengadilan terhadap koruptor di lingkungan BPK. Mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang terbukti terlibat korupsi proyek BTS, hanya divonis 2,5 tahun penjara. Menurut Azhim, hukuman serendah itu gagal menjadi sistem peringatan dini dan justru memberi angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa. “Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” tegasnya.
Di sisi lain, ICW mengkritik proses rekrutmen anggota BPK yang sarat kepentingan politik. Sebagian besar pimpinan BPK yang terjerat kasus korupsi berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR. Ironisnya, DPR adalah lembaga yang seharusnya diawasi oleh BPK. “Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” ujar Azhim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan akuntabilitas lembaga auditor negara tersebut.
Ke depan, reformasi sistem pengawasan internal BPK dan peninjauan ulang kebijakan insentif fiskal berbasis WTP menjadi mendesak. Tanpa perbaikan mendasar, opini WTP akan terus menjadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan alat ukur tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.



