Penembakan Bondi Beach Bertambah Berat: 19 Dakwaan Baru untuk Naveed Akram
Baca dalam 60 detik
- Naveed Akram, terdakwa penembakan massal di Bondi Beach yang menewaskan 15 orang, kini menghadapi 19 tuduhan tambahan termasuk menembak dengan niat membunuh.
- Total dakwaan mencapai 78, dengan bukti 230.000 gambar CCTV dan rekaman perencanaan yang terkait dengan kelompok ISIS.
- Kasus ini memicu reformasi senjata dan komisi kerajaan anti-Semitisme di Australia, menjadi peringatan bagi negara lain termasuk Indonesia.

Naveed Akram, pemuda 24 tahun yang diduga menjadi otak penembakan massal di sebuah festival Yahudi di Bondi Beach, Sydney, Desember lalu, kembali diganjar 19 dakwaan baru. Dengan tambahan ini, total tuduhan yang dihadapinya mencapai 78, termasuk 15 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan.
Dakwaan baru yang diumumkan otoritas Australia pada April lalu, namun baru dikonfirmasi pekan ini, mencakup sepuluh tuduhan menembak dengan niat membunuh, enam tuduhan melepaskan tembakan untuk menghalangi penangkapan, dan tiga tuduhan melukai dengan niat membunuh. Jaksa penuntut dari Joint Counter Terrorism Team mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa 230.000 gambar CCTV serta konten dari berbagai perangkat milik orang-orang yang diduga terkait dengan Akram.
Pengacara Akram, Leonie Gittani, menyatakan bahwa kliennya sudah mengetahui kemungkinan adanya dakwaan tambahan. "Dalam kasus sebesar ini, tidak aneh jika ada dakwaan tambahan," ujarnya seperti dikutip ABC. Gittani menambahkan bahwa proses hukum masih panjang dan pihaknya akan menjalankan tugas pembelaan.
Penembakan yang terjadi pada 14 Desember 2025 itu merupakan aksi terkoordinasi antara Akram dan ayahnya, Sajid Akram (50), yang tewas ditembak polisi di lokasi kejadian. Naveed sendiri kritis dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum dipindahkan ke penjara. Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa keduanya merencanakan serangan secara "meticulous" selama berbulan-bulan, termasuk melakukan pengintaian dua hari sebelumnya.
Polisi menemukan video pada Oktober 2025 yang memperlihatkan kedua tersangka duduk di depan gambar bendera Islamic State (ISIS) sambil melontarkan pernyataan motivasi serangan dan mengecam "aksi Zionis". Rekaman lain menunjukkan mereka melakukan latihan menembak di pedesaan New South Wales dengan gaya taktis. Pengadilan juga mengungkap bahwa Akram gagal dalam upaya hukum untuk menyembunyikan identitas keluarganya karena alasan keamanan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan bahaya radikalisme yang terorganisir dan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergerakan kelompok teroris. Australia, yang mengalami tragedi serupa pada 1996 di Port Arthur, langsung merespons dengan reformasi kepemilikan senjata yang ketat dan pembentukan komisi kerajaan untuk menyelidiki antisemitisme. Komisi tersebut telah memulai sidang publik pada Februari lalu.
Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada Agustus mendatang, publik Australia dan dunia masih menunggu apakah Akram akan mengaku bersalah atau memilih jalur pembelaan. Pertanyaan besarnya: akankah hukuman setimpal mampu memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa depan?



