Cemburu Buta: Pria di Perak Bunuh Kekasih Baru Mantan Usai Perkosa
Baca dalam 60 detik
- Seorang guru TK di Perak diperkosa mantan pacarnya, yang kemudian membunuh pacar barunya dalam pengejaran mobil.
- Pelaku, seorang pekerja kebersihan berusia 30 tahun, ditangkap di Perlis kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- Kasus ini menyoroti tingginya angka kekerasan berbasis gender di Malaysia, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau 40 tahun penjara.

Seorang guru taman kanak-kanak berusia 25 tahun di Perak, Malaysia, menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pacarnya, yang kemudian juga membunuh kekasih baru korban dalam sebuah aksi pengejaran mobil yang berakhir tragis. Insiden ini mengungkap sisi gelap hubungan asmara yang berujung pada kekerasan fatal.
Kepala Kepolisian Perak, Komisioner Datuk Mohd Alwi Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku berusia 30 tahun yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu ditangkap pada Kamis (13/6) di Perlis, sehari setelah menusuk korban di Perak. Motif kejahatan ini didorong oleh rasa cemburu yang tak terkendali.
Menurut keterangan polisi, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku bertemu dengan mantan pacarnya untuk membicarakan masalah hubungan mereka. Pertemuan itu berlangsung pada Selasa (11/6) pukul 09.00 pagi di dekat area persawahan di Jalan Trans Perak, Perak Tengah. Keduanya bertahan di lokasi hingga pukul 05.00 keesokan harinya, saat pelaku mengancam dan memperkosa korban di dalam mobilnya.
Saat itulah kekasih baru korban, seorang kontraktor, tiba di tempat kejadian dan berkonfrontasi dengan pelaku. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dengan mobilnya, memicu pengejaran kecepatan tinggi. Kontraktor tersebut menabrakkan mobilnya ke kendaraan pelaku untuk menghadang lajunya, namun pelaku kemudian turun dan menikam korban di bagian perut sebelum kabur menggunakan mobil korban. Kendaraan itu kemudian ditemukan ditinggalkan di Persiaran Batu Gajah Perdana, Batu Gajah.
Kekerasan berbasis gender, terutama yang dipicu kecemburuan, masih menjadi masalah serius di Malaysia. Data dari Departemen Statistik Malaysia menunjukkan bahwa pada 2023, terdapat lebih dari 5.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan, dengan angka sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi. Kasus ini juga mengingatkan pada insiden serupa di Indonesia, seperti pembunuhan oleh mantan pacar di Tangerang pada 2024, yang menunjukkan pola kekerasan yang berulang.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam berkat informasi dari masyarakat. Pelaku kini ditahan berdasarkan Pasal 117 KUHAP untuk membantu penyelidikan. Kombes Mohd Alwi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dan jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman maksimal.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: sudahkah sistem hukum dan perlindungan sosial di Malaysia dan Indonesia cukup kuat untuk mencegah tragedi serupa? Dengan maraknya kekerasan berbasis gender, diperlukan langkah preventif yang lebih komprehensif, termasuk edukasi tentang hubungan sehat dan penegakan hukum yang tegas.



