Tabrak Lari Tokoh Pramuka di Tangerang: Sopir Truk Ditangkap di Bandung
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap ADH (21) di Bandung, tersangka tabrak lari yang menewaskan tokoh Pramuka Herman Sulistyo di Tangerang.
- Tersangka dijerat pasal kecelakaan lalu lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
- Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengemudi yang melarikan diri setelah kecelakaan.

Polisi akhirnya membekuk sopir truk yang melarikan diri setelah menabrak tokoh Pramuka Banten, Herman Sulistyo (71), hingga tewas di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial ADH (21) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/6) malam, sekitar empat hari setelah insiden tragis tersebut.
Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang melarikan diri di rumahnya di Bandung," ujarnya, Jumat (12/6). ADH diketahui sebagai pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL yang diduga kuat menabrak korban yang tengah bersepeda di lokasi kejadian.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (7/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dekat Jembatan Bitung, Bitung Jaya, Cikupa. Herman yang dikenal sebagai tokoh Pramuka sejati—sering bersepeda dan mengenakan seragam Pramuka lengkap dalam kesehariannya—mengalami luka serius dan meninggal di tempat. Setelah kejadian, sopir truk diduga langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan, sebuah tindakan yang memperberat kasus ini.
Polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menyita truk Mitsubishi Fuso yang terlibat sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor kelalaian atau pelanggaran lalu lintas. ADH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 juncto Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kasus tabrak lari ini kembali mengungkap celah dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Meski aturan sudah jelas, praktik melarikan diri setelah kecelakaan masih kerap terjadi, seringkali karena pelaku panik atau berusaha menghindari tanggung jawab. Data Kepolisian menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dengan banyak kasus tabrak lari yang sulit diungkap karena minimnya saksi atau rekaman. Penangkapan ADH yang dilakukan dalam waktu relatif cepat—empat hari—menunjukkan respons aparat yang lebih sigap, namun masih menyisakan pertanyaan tentang efektivitas pencegahan.
Herman Sulistyo bukan sekadar korban biasa. Ia adalah figur yang dihormati di kalangan Pramuka Tangerang Raya dan Banten, dikenal karena dedikasinya memegang teguh nilai-nilai kepramukaan. Setiap hari ia bersepeda ke berbagai kegiatan, bahkan kerap mengenakan seragam Pramuka lengkap. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi komunitas Pramuka dan masyarakat sekitar. Kasus ini pun menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pengguna sepeda yang rentan menjadi korban di jalan raya.
Ke depan, publik menanti proses hukum yang transparan dan adil. Apakah hukuman maksimal akan dijatuhkan sebagai efek jera? Ataukah kasus ini akan kembali meredup seperti banyak kasus tabrak lari lainnya? Yang jelas, penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.



