Hak Prerogatif Presiden Jadi Dalih Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri yang memperpanjang batas usia pensiun Kapolri, dengan dalih hak prerogatif presiden sebagai panglima tertinggi.
- Wamenkum Eddy Hiariej menyebut hanya tujuh materi pokok yang dibahas dalam revisi singkat itu, termasuk afirmasi disabilitas dan penugasan di luar struktur kepolisian.
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengklaim aturan baru sudah mengantisipasi kemacetan jenjang karier, meski pengamat menilai potensi bottleneck tetap mengancam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5564616/original/017618400_1776968348-Wamenkum.jpeg)
Presiden Joko Widodo kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada Selasa, 9 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, secara gamblang menyebut hak prerogatif presiden sebagai panglima tertinggi menjadi justifikasi utama di balik perubahan batas usia pensiun tersebut.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Eddy menjelaskan bahwa presiden memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Kepolisian. “Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya. Pernyataan ini langsung menuai sorotan karena dianggap memberi ruang subjektivitas tanpa batasan jelas dalam menentukan masa pensiun pimpinan Polri.
Revisi UU Polri yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 ini hanya memuat tujuh materi pokok dari 20 substansi yang diajukan. Eddy menegaskan pembahasan yang terkesan singkat itu wajar karena ruang lingkup perubahannya terbatas. Selain usia pensiun, materi lain mencakup tugas kepolisian dalam mendukung arah kebijakan presiden, rekrutmen afirmatif bagi penyandang disabilitas, serta penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian yang merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencoba meredam kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun akan menyebabkan kemacetan jenjang karier atau bottleneck di tubuh Polri. “Saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” katanya. Namun, pernyataan yang mengaku belum membaca detail aturan itu justru menimbulkan pertanyaan baru tentang kesiapan implementasi.
Di sisi lain, Eddy Hiariej membantah kritik yang menyebut pembahasan RUU Polri minim partisipasi publik. Ia mengklaim rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah mengundang ahli dan masyarakat. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai proses legislasi yang hanya memakan waktu singkat dan membahas tujuh materi pokok berpotensi mengabaikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang kerap menyoroti reformasi Polri.
Bagi Indonesia, revisi UU Polri ini memiliki implikasi strategis. Perpanjangan usia pensiun Kapolri dinilai dapat memperkuat stabilitas kepemimpinan di tubuh kepolisian, namun di sisi lain berisiko menimbulkan stagnasi karier bagi perwira muda. Afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen menjadi langkah positif, tetapi efektivitasnya masih perlu diuji. Pertanyaan besarnya, akankah aturan baru ini benar-benar menjadikan Polri lebih humanis dan profesional seperti yang dijanjikan, atau justru memperkuat sentralisasi kekuasaan di pucuk pimpinan?



