Pemalsuan KTA dan Dokumen: Dua Elite PPP Dilaporkan Kader ke Polda Metro Jaya
Baca dalam 60 detik
- Dua petinggi PPP berinisial TY dan AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Pelapor, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan HM Nasir, mengklaim KTA dan dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya, menimbulkan kekacauan internal partai.
- Langkah hukum ini mengindikasikan konflik internal PPP yang semakin memanas, berpotensi mengganggu konsolidasi partai jelang Pemilu 2024.

Dua petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial TY dan AS resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader partai pada Jumat (12/6) atas dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Laporan ini menjadi babak baru dalam konflik internal yang membelit partai berlambang Ka'bah tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola organisasi di tingkat pusat.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jakarta Selatan, HM Nasir, yang didampingi kuasa hukumnya, Dal Lyckhen. Dalam keterangannya, Lyckhen menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) yang diajukan. LP pertama menargetkan TY terkait dugaan pemalsuan dokumen dan stempel, sementara LP kedua ditujukan kepada AS atas dugaan pemalsuan KTA. โHari ini ada dua pelapor, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,โ ujar Lyckhen di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Nasir, penerbitan KTA atas nama AS tidak melalui prosedur yang berlaku di partai. Ia menegaskan bahwa DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah merekomendasikan atau bahkan mengetahui adanya penerbitan KTA tersebut. โKami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat ke DPW sampai ke DPP,โ tuturnya. Dugaan pemalsuan ini, lanjut Nasir, telah merugikan partai dan menciptakan ketidakpastian di kalangan kader.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal partai politik di Indonesia, khususnya dalam penerbitan dokumen keanggotaan. KTA yang sah menjadi syarat penting dalam berbagai kegiatan partai, termasuk dalam penentuan hak suara di forum-forum internal. Jika terbukti ada pemalsuan, hal ini tidak hanya mencederai integritas partai, tetapi juga dapat memicu sengketa kepengurusan di tingkat daerah. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai bahwa konflik semacam ini kerap muncul akibat perebutan pengaruh menjelang pemilu. โPPP harus segera melakukan audit internal dan transparansi untuk memulihkan kepercayaan kader,โ ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP maupun pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Langkah hukum yang diambil oleh kader ini mengindikasikan bahwa mekanisme penyelesaian internal partai dinilai tidak lagi efektif. Ke depan, publik akan mengawasi bagaimana PPP menyikapi laporan iniโapakah akan ada upaya mediasi atau justru memperdalam perpecahan. Pertanyaan besarnya, mampukah partai yang tengah berupaya bangkit ini mengelola konflik tanpa mengorbankan soliditas menjelang kontestasi politik nasional?


