Bos Maktour Kembali Panggil KPK: Kuota Haji 50-50 dan Dugaan Korupsi yang Mengguncang
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang mangkir dengan alasan masih berada di Tanah Suci.
- Kasus ini mengungkap dugaan pengaturan kuota haji khusus melebihi batas 8% dan pembagian 50-50 antara haji reguler dan khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Implikasinya, tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia kembali dipertanyakan, berpotensi memicu reformasi regulasi di Kementerian Agama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5484510/original/063223100_1769437758-1.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang mangkir dari panggilan pertama dengan alasan masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Penundaan ini mempertegas dugaan keterlibatan bos travel haji dan umrah itu dalam skandal penggelembungan kuota haji khusus pada 2023-2024 yang telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad pada pekan depan. "Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujarnya, Jumat (12/6/2026). Sebelumnya, Fuad mengirimkan konfirmasi ketidakhadirannya karena masih berada di Tanah Suci. Meski KPK optimistis, publik menanti apakah panggilan kedua ini akan dipatuhi atau kembali diabaikan.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap dua anak buah Fuad: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya kini ditahan. Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, para tersangka bersama Fuad—yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU)—diduga mengadakan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8% sebagaimana diatur undang-undang. "Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%," imbuh Taufik.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini menyiratkan persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Skema 50-50 antara haji reguler dan khusus berarti separuh kuota nasional dialokasikan untuk haji plus yang biayanya jauh lebih mahal, sementara jutaan calon jemaah reguler harus menunggu antrean hingga puluhan tahun. Jika terbukti korupsi, praktik ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Kementerian Agama pun berada dalam tekanan untuk mereformasi sistem kuota dan pengawasan.
KPK sendiri telah menahan total empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditahannya anak buah Fuad, tekanan kini mengarah ke pucuk pimpinan Maktour. Pertanyaan besarnya: akankah Fuad Hasan Masyhur akhirnya memenuhi panggilan KPK pekan depan, atau justru menyusul jejak para tersangka lainnya?



