AS Masukkan Alibaba dan BYD ke Daftar Perusahaan Terkait Militer China
Baca dalam 60 detik
- Pentagon menambahkan Alibaba, BYD, dan puluhan perusahaan China lainnya ke daftar 'perusahaan militer China' yang diduga mendukung pertahanan Beijing.
- Daftar ini bersifat peringatan bagi perusahaan AS, bukan larangan langsung, namun berpotensi memicu ketidakpastian rantai pasok dan investasi.
- Bagi Indonesia, eskalasi ini dapat memperumit hubungan dagang dengan kedua raksasa ekonomi dan mempengaruhi proyek infrastruktur serta investasi teknologi.

Pemerintah Amerika Serikat kembali memperluas daftar hitam perusahaan China yang dinilai memiliki keterkaitan dengan militer Negeri Tirai Bambu. Raksasa e-commerce Alibaba dan produsen kendaraan listrik BYD menjadi dua nama baru yang disorot dalam daftar yang diterbitkan Departemen Pertahanan AS.
Daftar yang secara resmi disebut Section 1260H ini memuat lebih dari 80 entitas yang oleh Pentagon dianggap sebagai 'perusahaan militer China'. Tujuan utama daftar tersebut adalah untuk memperingatkan organisasi dan perusahaan Amerika agar waspada terhadap risiko bisnis dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski demikian, pencantuman nama dalam daftar ini tidak serta merta berarti larangan langsung berbisnis.
Kedutaan Besar China di AS mengecam langkah ini sebagai tindakan diskriminatif. Dalam pernyataannya kepada BBC, pihak kedutaan menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan China telah mematuhi hukum negara tempat mereka beroperasi. Alibaba, melalui juru bicaranya, menyatakan tidak ada dasar yang jelas bagi pencantuman namanya. Perusahaan itu juga menegaskan bukan bagian dari strategi fusi militer-sipil China dan akan mengambil langkah hukum untuk melawan tuduhan tersebut.
Selain Alibaba dan BYD, daftar tersebut juga mencakup mesin pencari Baidu, produsen mobil listrik Nio, dan pabrikan pesawat Comac. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya sudah masuk, seperti Tencent, Huawei, DJI, dan CATL, tetap bertahan dalam daftar. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan AS yang semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan China yang dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional.
Bagi Indonesia, eskalasi ketegangan teknologi dan perdagangan antara AS dan China membawa implikasi serius. Banyak perusahaan China yang masuk daftar hitam memiliki investasi signifikan di Indonesia, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, dan kendaraan listrik. BYD, misalnya, telah menjajaki kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk pengembangan ekosistem mobil listrik. Ketidakpastian regulasi di AS dapat mempengaruhi keputusan investasi mereka, yang pada akhirnya berdampak pada proyek-proyek strategis nasional.
Ke depan, langkah AS ini berpotensi memicu balasan dari Beijing, termasuk kemungkinan pembatasan akses pasar bagi perusahaan AS di China. Bagi pelaku bisnis dan investor di Indonesia, situasi ini menuntut kewaspadaan ekstra dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan yang terkena dampak. Akankah daftar ini menjadi alat negosiasi dalam hubungan bilateral AS-China, atau justru memicu fragmentasi rantai pasok global yang lebih dalam?



