Korupsi MBG: Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Keempat
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, menjadikannya orang keempat yang ditahan.
- Asep diduga menjadi 'orang dalam' yang mengatur pemilihan mitra SPPG secara ilegal, termasuk membatalkan pendaftar yang sah dan memfasilitasi dapur fiktif.
- Kasus ini mengungkap praktik mark-up pengadaan barang hingga triliunan rupiah, memperkuat dugaan sistematis korupsi di Badan Gizi Nasional.

Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru. Pria yang disebut sebagai orang kepercayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya itu langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Asep berperan sebagai pihak swasta yang diminta Sony untuk mencari mitra pelaksana program. Namun, dalam praktiknya, Sony memberikan akses istimewa kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator. Akibatnya, calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah terdaftar di portal resmi bisa dibatalkan sepihak, sementara titik-titik dapur yang seharusnya sudah tidak beroperasi justru difasilitasi kembali.
"Setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6). Modus ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan proyek secara tertutup di lingkungan BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga melakukan mark-up harga pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Total kerugian yang dihitung sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, belum termasuk potensi kerugian lain dari pengelolaan dapur dan logistik.
Kasus ini menyoroti celah tata kelola program MBG yang seharusnya menjadi andalan pemerintah dalam menekan angka stunting dan malnutrisi. Alih-alih tepat sasaran, dana publik justru bocor ke kantong segelintir orang. Pengamat kebijakan publik menilai, keterlibatan pihak swasta tanpa pengawasan ketat menjadi celah utama terjadinya korupsi. "Modus seperti ini bisa terjadi karena tidak ada transparansi dalam seleksi mitra dan verifikasi lapangan," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan mengembangkan kasus ini ke aktor lain di pemerintahan atau partai politik. Dengan total kerugian yang terus membengkak, tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semakin besar. Apakah program MBG bisa diselamatkan dari praktik korupsi yang sistemik?

