Revisi UU Polri Disahkan: Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Kunci Hadapi Ancaman Keamanan Modern
Baca dalam 60 detik
- DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026, memberikan landasan hukum baru bagi institusi kepolisian.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pembaruan regulasi diperlukan agar Polri adaptif terhadap teknologi dan kompleksitas keamanan.
- Revisi UU Polri mencakup penguatan tugas Kapolri, peran Kompolnas, serta hak dan batas usia pensiun anggota.
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026, menjawab kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih responsif di tengah ancaman keamanan yang kian berlapis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi prasyarat bagi Polri untuk beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang kompleks.
Menurut Supratman, lingkungan strategis nasional dan global telah berubah drastis, terutama didorong oleh kemajuan teknologi informasi yang memunculkan modus kejahatan baru. "Polri sebagai alat negara harus mampu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditawar.
Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat landasan hukum institusi kepolisian. Dalam proses pembahasannya, pemerintah mengusulkan sejumlah poin krusial, termasuk penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian tugas pokok kepolisian, serta penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Selain itu, revisi juga mengatur pemenuhan hak anggota Polri, mekanisme pengisian jabatan di luar organisasi, batas usia pensiun, dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
Bagi Indonesia, pembaruan regulasi ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas keamanan dalam negeri. Di era digital, Polri dituntut tidak hanya menangani kejahatan konvensional tetapi juga kejahatan siber, terorisme, dan radikalisme yang memanfaatkan teknologi. Dengan landasan hukum yang lebih adaptif, institusi kepolisian diharapkan mampu bergerak lebih cepat dan tepat dalam merespons ancaman tanpa terjebak dalam birokrasi yang kaku. Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia menilai bahwa revisi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas Polri melalui peran Kompolnas yang lebih nyata.
Supratman menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri merupakan prasyarat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai tuntutan zaman," tegasnya. Pemerintah optimistis bahwa UU Polri yang baru akan menjadi fondasi kokoh bagi transformasi kepolisian di masa depan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Akankah revisi ini benar-benar mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional dan dipercaya publik, atau justru menimbulkan polemik baru di tubuh kepolisian? Waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, langkah ini telah membuka babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.



