Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Bongkar Sindikat Love Scamming Tiongkok di Semarang
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing setelah menangkap empat warga Tiongkok yang diduga menjalankan penipuan cinta daring di Semarang.
- Operasi di Puri Anjasmoro menyita 604 ponsel dan puluhan perangkat elektronik, mengindikasikan skala operasi yang terorganisir dengan korban di luar negeri.
- Pengetatan ini merupakan implementasi kebijakan selektif keimigrasian dan sinyal bahwa Indonesia tidak akan menjadi basis kejahatan siber internasional.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) setelah berhasil membongkar jaringan love scamming internasional yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan empat warga Tiongkok pada Kamis, 4 Juni 2026, menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan siber lintas negara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa operasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, merupakan wujud nyata dari kebijakan selektif (selective policy) yang selama ini menjadi pilar pengawasan keimigrasian. "Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Keempat tersangka berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) diduga menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban di luar Indonesia. Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait peran mereka dalam operasi tersebut.
Penggerebekan ini menyita perhatian karena skala barang bukti yang sangat besar. Petugas mengamankan 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all-in-one, serta ratusan kartu SIM. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa jaringan ini memiliki kapasitas operasi yang masif dan terorganisir. Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara satu WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah juga dijerat Pasal 119.
Bagi Indonesia, pengungkapan kasus ini memiliki implikasi serius. Selain mencoreng citra negara sebagai tujuan investasi dan pariwisata, praktik love scamming yang beroperasi dari dalam negeri dapat memicu tekanan diplomatik dari negara-negara korban. Langkah Imigrasi memperketat pengawasan menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Hendarsam menambahkan, "Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara."
Ke depan, Ditjen Imigrasi berencana meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi sarang jaringan kejahatan internasional, terutama di era digital yang semakin rentan terhadap penipuan daring. Pertanyaannya, apakah pengetatan ini cukup untuk mengimbangi modus operandi pelaku yang terus berevolusi?



