Gugatan Konsumen Thailand ke Meta: Ketika Iklan Penipuan di Facebook Tak Terbendung
Baca dalam 60 detik
- Dewan Konsumen Thailand (TCC) resmi menggugat Meta, induk Facebook, karena dianggap membiarkan iklan penipuan merajalela tanpa perlindungan memadai bagi korban.
- Dari 6.164 aduan konsumen sejak 2024, lebih dari 3.793 terkait Facebook, termasuk penipuan investasi dan jual beli barang fiktif yang merugikan berbagai kalangan.
- Gugatan ini mendorong reformasi perlindungan konsumen digital, termasuk verifikasi pengiklan dan mekanisme kompensasi, yang relevan dengan tantangan serupa di Indonesia.

Dewan Konsumen Thailand (TCC) pada Senin (8/6) melayangkan gugatan hukum terhadap Meta, perusahaan induk Facebook, di Pengadilan Bangkok. Langkah ini menjadi puncak kekesalan atas maraknya iklan penipuan dan penjualan barang ilegal yang tak kunjung tertangani meski telah berulang kali diadukan selama lebih dari setahun. Gugatan tidak hanya menyasar kantor Meta di Thailand, tetapi juga markas pusatnya di Amerika Serikat.
Ketua TCC, Boonyuen Siritham, mengungkapkan bahwa korban penipuan di Facebook tidak terbatas pada mereka yang gagap teknologi. Dokter, dosen, pegawai negeri, hingga pengusaha pun banyak yang terjebak. "Yang menjadi celah adalah kepercayaan pengguna terhadap platform global. Mereka mengira Facebook memiliki sistem penyaringan iklan yang mumpuni," ujarnya dalam konferensi pers bertajuk "Mengapa Menggugat Facebook?" pada 4 Juni lalu.
Data TCC mencatat, sejak 2024 hingga Maret 2026, terdapat 6.164 pengaduan terkait transaksi daring. Dari jumlah tersebut, 3.793 di antaranya melibatkan Facebook—mulai dari pembelian barang yang tak kunjung dikirim, investasi bodong, hingga akun palsu yang meniru tokoh publik. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materiil, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban.
Sekretaris Jenderal TCC, Saree Ongsomwang, membeberkan delapan masalah utama yang menjadi dasar gugatan. Pertama, Facebook masih menampilkan banyak iklan investasi palsu, pemalsuan tokoh terkenal, dan perjudian. Kedua, Facebook Marketplace digunakan untuk menjual barang bajakan, obat ilegal, hingga produk berbahaya. Ketiga, algoritma Facebook justru membantu penipu menargetkan korban berdasarkan minat mereka, misalnya investasi atau kesehatan. Keempat, platform meraup untung dari iklan penipuan tanpa bertanggung jawab atas dampaknya.
Masalah lainnya adalah kemudahan pembuatan akun palsu, celah hukum yang membuat Facebook mengaku hanya sebagai penyedia platform (bukan pasar daring), ketiadaan sistem perlindungan pembeli seperti escrow, serta standar keamanan yang lebih rendah di Thailand dibandingkan negara lain. "Meta menerapkan penyaringan lebih ketat di negara-negara dengan regulasi ketat, tetapi tidak di Thailand. Ini diskriminatif," tegas Saree.
Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti rugi. TCC mendorong reformasi sistemik: verifikasi identitas penjual, penyaringan iklan secara proaktif, dan pembentukan mekanisme kompensasi bagi korban. TCC juga meluncurkan kampanye untuk mengumpulkan cerita korban, sebagai tekanan agar platform global lebih bertanggung jawab terhadap konsumen Thailand.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia, di mana penipuan serupa di media sosial juga marak. Otoritas Indonesia, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dapat menilik langkah TCC sebagai preseden. Apakah platform digital akan semakin dipaksa bertanggung jawab, ataukah konsumen harus terus menanggung risiko sendiri?



