Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal dari Sumatera ke Banten
Baca dalam 60 detik
- Petugas Karantina Lampung menghentikan truk di Pelabuhan Bakauheni yang mengangkut 172 burung tanpa dokumen, termasuk jalak kebo dan ciblek.
- Modus penyelundupan melibatkan kurir yang dijanjikan bayaran Rp400 ribu, sementara otak jaringan tidak terlibat langsung.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan lalu lintas satwa antarpulau yang berpotensi menyebarkan penyakit hewan.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 172 ekor burung ilegal yang hendak dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (6/6) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk yang mencurigakan. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dengan manifes yang tertera, sehingga kendaraan dihentikan sekitar pukul 04.16 WIB. Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi.
Total 172 ekor burung yang diamankan terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek. Seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurut Donni, praktik distribusi satwa tanpa dokumen kerap melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. "Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ujarnya. Kedua pengemudi truk mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa sebagai muatan tambahan di luar barang resmi, dengan imbalan Rp400 ribu yang akan diberikan setelah muatan tiba di tujuan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. "Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi," katanya. Saat ini, seluruh burung bersama pengemudi dan kendaraan telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara petugas masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut.
Karantina Lampung menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga keamanan hayati nasional. Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan antardaerah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina, terutama di jalur pelabuhan strategis seperti Bakauheni yang menjadi pintu masuk utama dari Sumatera ke Jawa. Pertanyaannya, seberapa besar jaringan penyelundupan satwa liar yang masih beroperasi di balik modus kurir serupa?



